Berita Bener Meriah
Waladan Sesalkan Data Rekam Medis Bupati Sarkawi Dibacakan Secara Terbuka di Gedung Dewan
Mestinya hasil rekam medis seseorang tidak boleh dibacakan secara mendetil di depan umum, tanpa ada persetujuan dari pasien bersangkutan.
Penulis: Budi Fatria | Editor: Taufik Hidayat
Kecuali DPRK melakukannya dengan cara yang benar, minsalnya dengan melakukan Pansus terlebih dahulu, itupun data data Kesehatan yang didapatkan masih bersifat tertutup dan hanya dapat diketahui oleh anggota Pansus itu sendiri,” ungkap Waladan.
Dirnya merasa khawatir dengan sikap pejabat Bener Meriah yang serampangan membuka data kesehatan seseorang, hal ini dapat berimbas kepada orang lain.
Jikapun DPRK mempertanyakan kondisi kesehatan Bupati Sarkawi, Waladan menyarankan agar mengikuti mekanisme dan tatacaranya yang telah diatur oleh tata tertib DPRK Bener Meriah No. 1 Tahun 2019.
“Silahkan dilakukan dengan cara yang benar, minsalnya membentuk Pansus terlebih dahulu, kemudian nanti dilakukan sidang Paripurna, sidang paripuran ini juga wajib dihadiri 3/4 dari jumlah anggota DPRK dan harus disetujui oleh 2/3 anggota DPRK Bener Meriah yang hadir dalam sidang Parpipurna pemberhentian Bupati, jadi harus dilakukan dengan cara yang benar,” imbuhnya.
“Hak konstitusional DPRK sudah diatur dengan baik, tinggal dijalankan dengan benar, kita juga tidak bisa melarang jika DPRK melaksanakan tugasnya sebagai lembaga legeslatif. Kita ingatkan kembali membuka data kesehatan seseorang terdapat konsekuensi pidananya,” tutup Waladan.(*)
Baca juga: Puluhan Masyarakat Datangi Gedung DPRK, Pertanyakan Kelayakan Sarkawi Kembali Pimpin Bener Meriah