Berita Pidie
Zakaria Mundur dari Kasi Haji, Baru Setahun Menjabat
Kepala Seksi (Kasi) Haji dan Umrah Kantor Ke- menterian Agama (Kankemenag) Pidie, Zakaria mengundurkan diri dari jabatannya
SIGLI - Kepala Seksi (Kasi) Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Pidie, Zakaria mengundurkan diri dari jabatannya.
Surat pengunduran diri disampaikan pada Senin (24/1/2022) karena ingin menyelesaikan masalah pribadinya setelah diterpa isu amoral.
"Pak Zakaria mengundurkan diri dari Kasi Haji dan Umrah Kankemenag Pidie, karena ingin menyelesaikan masalah pribadinya," kata Kepala Kankemenag Pidie, Drs Abdullah Ar MAg kepada Serambi, Sabtu (29/1/2022).
Abdullah menyampaikan, alasan Zakaria mundur kare na ingin konsentrasi menyelesaikan masalah pribadinya dan agar tidak terbawa-bawa nama lembaga.
Sebagai penggantinya, Abdullah telah menunjuk H Iksan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kasi Haji dan Umrah.
Baca juga: 112 CJH Belum Ambil Paspor di Kemenag Lhokseumawe, Ini Kata Kasi Haji
Baca juga: CEO Bukalapak Rachmat Kaimuddin Resmi Mengundurkan Diri, Simak Perjalanan Kariernya
"Beliau komit menyelesai- kan masalah pribadinya di ranah hukum hingga tuntas.
Isu yang berkembang yang menuduh beliau bersalah, kita sebagai negara hukum harus mengacu kepada asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Menurut Abi sapaan Abdullah, sejak isu miring berhembus, petugas Kankemenag Pidie telah meminta klarifikasi kepada Zakaria.
"Hasil klarifikasi petugas kami, Pak Zakaria membantah terhadap berita yang me- nuduh dirinya tidak benar," pungkasnya.
Seperti diberitakan media online sebelumnya, salah satu oknum pegawai Kankemenag Pidie, ZK, diduga melakukan hubungan badan dengan wanita berumur 38 tahun.
Wanita tersebut melapor ke wartawan di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pidie Jaya, Rabu (11/1/2022).
(naz) KEPALA Kankemenag Pi- die, Abdullah Ar juga men- jelaskan bahwa Zakaria baru satu bulan menjabat sebagai Kasi Haji dan Um- rah sebelum memutuskan untuk mundur.
"Beliau se- kitar satu tahun menjabat Kasi Haji dan Umrah Kan- kemenag Pidie," kata Abdullah.
Ia mundur karena ingin menyelesaikan persoalan hukum yang dituduh kepada- nya.
Tapi, sebelum menga- jukan surat mundur, Zakaria terlebih dahulu mengajukan cuti tahunan sebagai ASN selama 12 hari dari tanggal 24 Januari hingga 9 Februari 2022. (naz)
Baca juga: Jokowi Mania Minta Luhut Mengundurkan Diri dari Jabatannya Secara Terhormat
Baca juga: Mutu Pendidikan Aceh Rendah, di Bawah Papua, Siapa yang Harus Mengundurkan Diri?