7 Temuan LPSK Soal Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Tak Boleh Ibadah, Dianiaya hingga Hilang Nyawa

Dari hasil investigasi tim LPSK pada Kamis (27/1/2022), membenarkan bahwa adanya 2 kerangkeng manusia di tempat kejadian perkara di rumah Bupati nonak

Editor: Faisal Zamzami
H/O via TribunMedan
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. 

"Kita menemukan, tidak diizinkannya ibadah di luar kerangkeng," kata Maneger.

Saat melakukan investigasi di rumah Bupati Langkat, tim LPSK hanya melihat ada sajadah didalam kerangkeng tersebut.

Saat penghuni ditanya kebolehan untuk Salat Jumat di luar kerangkeng, mereka menjawab tidak diperbolehkan.

"Apakah, mereka bisa melaksanakan ibadah? Hal itu juga dibatasi. Kami melihat ada sajadah. Tapi ketika kami tanyakan, apakah boleh mereka salat Jumat, tidak boleh. Apakah mereka bisa Salat Id, tidak boleh. Bagaimana yang ke gereja, tidak boleh. Saat Natal, tidak boleh," kata Edwin saat menggelar konfrensi pers, Sabtu (29/1/2022).

6. Dugaan TPPO dan Pekerja yang Tidak Digaji

Edwin juga mengatakan ada keganjilan dan juga indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Mereka para tahanan hilang kebebasannya, diekploitasi untuk bekerja di pabrik pengolahan sawit bahkan tidak digaji.

"Ada perampasan hak hak kebebasan bernegara," kata Edwin.

Salah satu temuan tidak diperbolehkan ibadah diluar kerangkeng juga memenuhi unsur TPPO/Human Trafficking.

7. Ada Penganiayaan dan Korban Tewas

LPSK menyebut ada penghuni kerangkeng yang meninggal dengan penganiayaan.

"Adanya penghuni yang meninggal dengan penganiayaan," beber Maneger.

Hal itu sama dengan yang dikatakan oleh Polda Sumatera Utara mengenai adanya tindak penganiayaan di dalam kerangkeng.

Polda Sumatera Utara bahkan menyebut penganiayaan itu dilakukan secara terstruktur hingga menyebabkan jumlah korban tewas lebih dari satu orang.

Mereka yang tewas umumnya memilki luka lebam karna penganiayaan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved