Internasional
Amnesty International Mencap Israel Sebagai Rezim Apartheid
Amnesty International mencap Israel sebagai rezim apartheid, menuduh negara itu melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.
SERAMBINEWS.COM, LONDON - Amnesty International mencap Israel sebagai rezim apartheid, menuduh negara itu melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Organisasi tersebut telah menyerukan penyelidikan penuh atas tindakan Israel oleh Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag, Belanda.
Laporan tersebut, yang dirilis pada Selasa (1/2/2022) mengatakan:
“Otoritas Israel harus bertanggungjawab."
“Perampasan besar-besaran tanah dan properti Palestina."
"Pembunuhan di luar hukum, pemindahan paksa, pembatasan gerakan drastis."
"Penolakan kewarganegaraan kepada orang Palestina."
"Itu semua komponen dari sistem yang sama dengan apartheid di bawah hukum internasional.”
Baca juga: Polisi Israel Bubarkan Demonstrasi di Negev, Sejumlah Orang Terluka
Human Rights Watch juga menuduh Israel sebagai rezim apartheid.
Amnesty International mengatakan sistem ini dipertahankan oleh Israel sebagai apartheid.
Dimana, telah terjadi kejahatan kemanusiaan, sebagaimana didefinisikan dalam Statuta Roma dan Konvensi Apartheid.
Apartheid telah didefinisikan sebagai, rezim penindasan dan dominasi yang dilembagakan oleh satu kelompok ras atas yang lain.
Amnesty International menyoroti sejumlah tindakan dan sistem yang diterapkan oleh Israel yang merupakan apartheid.
Dalam sistem itu, dia menunjukkan warga Palestina di wilayah pendudukan dan mereka yang memiliki kewarganegaraan Israel diperlakukan sebagai ancaman demografis.
Dia menambahkan rezim Israel telah mengejar kebijakan untuk menetapkan dan mempertahankan mayoritas demografis Yahudi.
Baca juga: Komite Lokal Israel Setujui Pembangunan 3.500 Rumah Pemukim Yahudi di Jerusalem Timur
Kemudian, memaksimalkan kontrol atas tanah dan sumber daya untuk menguntungkan orang Israel Yahudi.
Perampasan tanah yang meluas dan sistemik juga dicatat sebagai indikator utama bahwa orang-orang Palestina hidup di bawah rezim apartheid.
“Sejak didirikan, negara Israel telah memberlakukan perampasan tanah besar-besaran dan kejam terhadap warga Palestina," kata Amnesty.
Israel juga terus menerapkan berbagai undang-undang dan kebijakan untuk memaksa warga Palestina masuk ke kantong-kantong kecil, kata Amnesty International.
“Sejak 1948, Israel telah menghancurkan ratusan ribu rumah Palestina dan properti lainnya di semua wilayah di bawah yurisdiksi dan kendali efektifnya," tambahnya.
Baca juga: Tentara Israel Tembak Mati Pemuda Palestina Tanpa Sebab
Dia menambahkan pembatasan gerakan “Draconian” yang ditempatkan pada warga Palestina juga berkontribusi pada pelabelan Israel sebagai negara apartheid.
Dia mengatakan jaringan pos pemeriksaan militer, penghalang jalan, pagar, dan struktur lainnya mengendalikan pergerakan warga Palestina dan membatasi pergerakan mereka.
Khususnya, bepergian ke Israel atau ke luar negeri.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/suku-badui-bentrok-dengan-israel.jpg)