Kajian Islam
Bolehkah Memukul Seorang Istri yang Tidak Taat Terhadap Suaminya? Begini Kata Buya Yahya
Kata Buya, suami berkewajiban untuk mengayomi keluarganya termasuk istrinya. Lalu, bagaimana jika suami memukul istrinya? Bolehkah dalam ajaran Islam?
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Bolehkah memukul seorang istri yang tidak taat terhadap suaminya? Berikut jawaban Buya Yahya.
Ada seorang suami yang bertanya kepada Buya Yahya tentang istrinya yang tidak taat.
Sebelumnya, seorang suami itu menceritakan kepada Buya Yahya tentang istrinya yang kurang taat.
"Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya Yahya yang saya hormati, saya seorang suami perhatian kepada keluarga, akan tetapi saya memiliki seorang istri yang termasuk istri yang kurang taat kepada suami.
Apabila saya menyuruhnya untuk tetap diam di rumah selama saya kerja, akan tetapi dia malah keluar dengan mengajak anak saya, berkali-kali saya memberitahu dia akan tetapi dia tetap tidak mau mendengarkan," jelasnya kepada Buya Yahya.
Awalnya seorang suami itu menjelaskan kronologi istrinya yang kurang taat kepada Buya Yahya.
Kemudian, ia bertanya kepada Buya Yahya apakah boleh ia memukul istrinya hanya untuk sekedar memberi peringatan.
Baca juga: Heboh! Dorce Gamalama Ingin Dimakamkan Sebagai Perempuan, Ini Kata MUI, Buya Yahya dan Gus Miftah
"Apakah saya boleh memukul dirinya hanya untuk sekedar memperingatkan? Apakah itu tidak melanggar HAM? Sekian dari saya, terimakasih," katanya.
Menjawab permasalahan tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan.
Kata Buya, seorang suami berkewajiban untuk mengayomi keluarganya termasuk di dalamnya adalah istrinya.
Hanya saja, di dalam mengayomi ini harus ada rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh yang diayomi.
"Maka dari itu di sisi lain, Islam mewajibkan seorang istri untuk patuh kepada aturan dan perintah suami selagi tidak melanggar Allah SWT dan istri mampu melaksanakannya." ujar Buya Yahya dikutip Serambinews.com dari laman buyayahya.org, Senin (31/1/2022).
Artinya, sesuatu yang mubah sekalipun akan menjadi wajib jika suami yang memerintahkan dan bagi sang istri wajib mematuhinya.
Baca juga: Istri Wajib Lakukan 5 Hal Ini untuk Suami, Dijamin Rumah Tangga Makin Harmonis Kata Buya Yahya
Sambung Buya dalam penjelasannya, seorang istri yang tidak patuh kepada suami disebut wanita nasyizah (nusyuz) atau melanggar dan bermaksiat kepada suami).
Kecuali jika perintah suami tersebut adalah sesuatu yang haram atau sang istri tak mampu melaksanakan karena suatu hal maka di saat itu seorang istri tidaklah disebut sebagai wanita yang nusyuz.
Namun, dalam kasus yang ditanyakan, orang pertama yang harus koreksi adalah anda sebagai suami kata Buya.

Perlu dikoreksi lagi saat suami melarang istri, apakah larangan tersebut adalah wajar atau berlebihan?
Jika larangan suami tidak wajar imbuh Buya, misalnya karena kesibukan berlebihan sampai-sampai anda (suami) tidak punya kesempatan untuk rileks dan nyantai bersama anak istri di luar rumah, maka larangan anda berlebihan karena istri anda dan anak-anak anda adalah juga manusia normal yang sesaat ingin merasakan suasana di luar rumah.
Jika seperti ini kasusnya maka kesalahan-kesalahan ada pada diri anda bukan ada pada istri anda.
Baca juga: Ramadhan Sebentar Lagi, Bagaimana Cara Hadapi Orangtua yang Tidak Mau Berpuasa? Ini Kata Buya Yahya
Akan tetapi lanjut Buya, jika larangan suami itu wajar dan anda telah memberikan hak istri dan anak-anak anda untuk membuat suasana baru di luar rumah kemudian istri anda ternyata masih melanggar dan masih sering keluar rumah tanpa seizin anda maka dia benar-benar wanita yang melanggar suami (nasyizah) yang harus diberi pendidikan.
Ada beberapa pendidikan yang harus diberi kepada istri kata Buya.
Pendidikan yang pertama adalah anda menasehatinya dengan penuh kelembutan dan kasih sayang dengan mengambil waktu yang tepat dan suasana yang tepat.
Dalam hal ini anda jangan buru-buru melibatkan orang lain saran Buya.
Kedua, jika nasehat anda pun tidak didengar maka tunjukkanlah marah anda dengan meninggalkan dia dari tempat tidurnya dalam beberapa waktu yang secukupnya.
Jika ternyata dalam waktu yang anda rencanakan dan anda tentukan belum juga sadar, ambil langkah ketiga.
Baca juga: Bagaimana Hukum Menggunakan Minyak Wangi Namun Mengandung Alkohol? Begini Penjelasan Buya Yahya
Yaitu anda boleh pukul dia dengan pukulan yang tidak membahayakan sebagai peringatan keras dari anda kata Buya.
Buya juga menegaskan, memukul disini adalah tidak bertentangan dengan HAM karena ini adalah ajaran Allah dan ajaran yang sesuai dengan HAM hanya ajaran Allah.
Hanya yang perlu dicermati adalah memukul di sini bukanlah memukul di bagian wajah yang membekas atau memukul dengan kepalan tangan yang keras yang menyakitkan.
Akan tetapi memukul di sini adalah hanya pukulan peringatan yang sangat-sangat ringan dan tidak menyakitkan tutur Buya.
Lebih lanjut kata Buya, dicontohkan oleh para ulama, pukulan disini dengan kayu siwak, bukan tongkat.
Jika hal ini pun masih belum bisa menjadikan dia patuh maka saran Buya, baru saat ini anda melibatkan orang lain sebagai penengah yang sekiranya omongannya bakal didengar oleh istri anda.
"Jika prosedur ini anda patuhi secara berurutan maka anda tidaklah dzalim, begitu sebaliknya jika anda tidak memenuhi prosedur tersebut dan anda langsung memukulnya maka anda telah dzalim apa lagi dengan pukulan yang menyakitkan," pungkas Buya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)
Baca juga berita lainnya
Baca juga: Satpol PP Razia Praktik Mesum di Kamar Kos, Masih 17 Tahun Kedapatan Bercumbu, Kondom Ikut Disita
Baca juga: Mason Greenwood Ditangkap Polisi, Dituduh Aniaya Pacar, Sang Pemain Kini Dibekukan Manchester United
Baca juga: Basri A Bakar Terpilih Sebagai Sekjen Forum Silaturrahim Kemakmuran Masjid Serantau