Kajian Islam
Bagaimana Hukum Menggunakan Minyak Wangi Namun Mengandung Alkohol? Begini Penjelasan Buya Yahya
Bagaimana hukum menggunakan minyak wangi namun mengandung alkohol? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM - Bagaimana hukum menggunakan minyak wangi namun mengandung alkohol? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Parfum atau minyak wangi adalah wewangian yang dihasilkan dari proses ekstraksi bahan-bahan aromatik yang digunakan untuk memberikan aroma wangi bagi tubuh.
Dalam kehidupan sehari-hari, minyak wangi banyak sekali digunakan oleh sebagain orang untuk memberi aroma wangi pada tubuh mereka.
Namun, seiring berjalannya waktu, minyak wangi tidak lagi mengandung minyak esensial murni melainkan telah melewati proses pencampuran dan pengenceran, campuran tersebut salah satunya terdiri dari alkohol.
Lalu, bagaimana hukum menggunakan minyak wangi yang mengandung alkohol? Apakah minyak wangi yang mengandung alkohol ini boleh digunakan?
Terkait hukum menggunakan minyak wangi yang mengandung alkohol, Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Baca juga: Masih Suka Membidahkan Orang Lain? Ini Nasihat Buya Yahya : Tidak Boleh Merasa Suci & Paling Benar

Dilansir Serambinews.com dari laman resmi buyayahya.org pada Kamis (27/1/2022), alkohol adalah ruh atau inti khomr yang diharamkan oleh Allah SWT.
Jadi hukum yang berlaku untuk khomr juga berlaku untuk alkohol.
"Hukumnya yaitu mutlaq tidak boleh (haram) dikonsumsi sebagai makanan dan minuman baik banyak atau sedikit," kata Buya Yahya.
"Maka hukumnya tetap haram jika ada makanan atau minuman atau untuk campuran obat. Obat atau apapun yang ada kandungan alkoholnya walaupun sangat sedikit (baik itu hanya 1 % atau 0,5 %) tetap hukumnya haram," lanjut pemilik nama asli Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau akrab disapa Buya Yahya.
Lalu, bagaimana dengan kandungan alkohol dalam minyak wangi?
"Yang anda tanyakan adalah penggunaannya di selain yang kami sebut di atas. Seperti untuk campuran minyak wangi atau yang lainnya yang digunakan untuk kulit atau baju kita.
Baca juga: 2 Hal Sepele Ini Bisa Menjadi Cara Agar Rezeki Terasa Cukup dan Berkah, Simak Penjelasan Buya Yahya
Maka hal itu masuk pembahasan yang lain yaitu masalah najis tidaknya khomr dan alkohol dalam hal penggunaannya di kulit, badan atau di baju.
Dalam hal ini para ulama tidak sepakat pada satu kata tentang kenajisannya. Jumhur ulama atau mayoritas ulama mengatakan bahwa khomr dan alkohol adalah najis hakiki, “hissian wa maknawiyan“ ( lahir dan batin ) artinya ia najis seperti najisnya darah dan bangkai.