Harga Minyak Goreng Terbaru, Ini Sanksi Bagi Pedagang yang Menjual di Atas Harga HET

Simak daftar terbaru harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang mulai berlaku pada Selasa (1/2/2022).

Editor: Amirullah
Muhammad Idris/Kompas.com
Ilustrasi harga minyak goreng mahal 

"Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan atau melakukan apapun tindakan melawan hukum Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum," tegasnya.

Pemerintah Dinilai Perlu Lakukan Intervensi Langsung

Kenaikan harga minyak sawit dinilai menjadi permasalahan di dalam negeri, di mana hal itu berdampak pada tingginya harga minyak goreng di pasaran.

Untungnya, pemerintah saat ini tengah melakukan berbagai cara guna menjaga stabilitas harga dan tersedianya pasokan minyak goreng di pasaran.

Berdasarkan rapat dengan DPR, Kementerian Keuangan akhirnya menurunkan batas maksimal harga minyak goreng curah dan kemasan sederhana masing-masing menjadi Rp11.500 per liter dan Rp13.500 per liter berlaku mulai 1 Februari.

"Keputusan pemerintah untuk mensubsidi dan menetapkan batas maksimal harga minyak goreng kemasan menimbulkan banyak persepsi negatif terkait keberpihakan pemerintah pada pabrikan," ujar Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas, Maximilianus Nico Demus, dalam risetnya, Senin (31/1/2022).

Padahal, menurut dia, kebijakan tersebut lebih dulu diputuskan karena efektivitas dan akuntabilitas dalam pengaturan minyak goreng kemasan lebih mudah dipertanggungjawabkan.

Trade off antara keinginan membantu masyarakat secara langsung dan cepat, tetapi tetap terbuka selalu dipilih pemerintah dalam menghadapi pengambilan kebijakan.

"Dalam hal kenaikan minyak goreng, kami melihat pemerintah perlu melakukan intervensi secara langsung."

"Namun dalam pengambilan kebijakan tersebut, perlu ada diskusi siapa yang akan melakukannya dan bagaimana prosesnya agar tetap dapat dipertanggungjawabkan," kata Nico.

Sementara, Kementerian Perdagangan pada 27 Januari 2022 memutuskan untuk menetapkan batas maksimal harga minyak goreng curah Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14.000 per liter berlaku mulai 1 Februari.

Kebijakan ini berubah dibandingkan sebelumnya menetapkan harga minyak goreng eceran untuk seluruh jenis maksimal Rp14.000 yang berlaku di pasar ritel modern mulai 19 Januari dan pasar tradisional mulai 25 Januari.

Adapun berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PHIPS) per 27 Januari 2022, minyak goreng curah dijual dengan harga Rp18.700 per liter, minyak goreng kemasan bermerek 1 Rp20.850 per liter, dan minyak goreng kemasan bermerek 2 Rp20.100 per liter.

Nico menambahkan, pemerintah menginstruksikan kepada produsen dan peritel untuk melakukan penyesuaian dan mempercepat penyaluran minyak goreng satu harga dalam jangka waktu lima hari ke depan.

"Hal ini penting untuk menjaga ketersediaan minyak goreng di pasar dan pemerintah juga akan memberikan sanksi tegas pada oknum di pasar yang menjual minyak goreng dengan harga lebih tinggi dari HET."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved