Harga Minyak Goreng Terbaru, Ini Sanksi Bagi Pedagang yang Menjual di Atas Harga HET

Simak daftar terbaru harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang mulai berlaku pada Selasa (1/2/2022).

Editor: Amirullah
Muhammad Idris/Kompas.com
Ilustrasi harga minyak goreng mahal 

SERAMBINEWS.COM  -Dalam konferensi pers virtual, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, mengungkapkan pemerintah akan menerapkan harga jual minyak goreng yang baru pada hari ini.

Karena itu, ia meminta para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng, serta memastikan tak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

"Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022," ujar Lutfi, Kamis (27/1/2022), dikutip dari Kontan.co.id.

“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying."

Muhammad Lutfi
Muhammad Lutfi (KOMPAS/LUCKY PRANSISKA)

"Karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau," tegas Lutfi.

Berikut ini daftar HET minyak goreng terbaru:

- Minyak goreng curah Rp11.500 per liter;

- Minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter;

- Minyak goreng kemasan premium Rpp14.000 per liter.

Lantas, bagaimana jika ada pedagang yang menjual di atas HET?

Sebelumnya, Lutfi pernah menegaskan pihaknya akan memberi sanksi tegas.

Bagi para pelaku usaha yang menjual harga minyak goreng di atas ketentuan, akan dikenakan sanksi berupa pencabutan tempat usaha.

Selain pelaku usaha, Lutfi juga akan memproses secara hukum semua pihak yang curang atau melakukan penyelewengan dalam menjual minyak goreng murah.

"Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin."

"Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," ujar Lutfi saat jumpa pers virtual, Selasa (18/1/2022), mengutip Kontan.co.id.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved