TV Digital
Siap-Siap, Mulai April 2022 Daerah Ini Tak Bisa Lagi Akses Siaran TV Analog, Berikut Daftarnya
penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) akan dilakukan dalam 3 tahap dengan jadwal sebagai berikut.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Mulai tahun ini, Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) akan mulai mematikan siaran TV analog secara bertahap.
Penghentian siaran TV analog di wilayah Indonesia ini sebenarnya dijadwalkan tahun lalu.
Namun pemerintah memutuskan menunda penghentiannya karena berbagai alasan.
Dikutip dari informasi yang dibagikan akun Instagram @siarandigitalindonesia, penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) akan dilakukan dalam 3 tahap dengan jadwal sebagai berikut.
a. Tahap I: paling lambat 30 April 2022
b. Tahap II: paling lambat 25 Agustus 2022
c. Tahap III: paling lambat 2 November 2022
Baca juga: Sudah Beralih ke Siaran TV Digital Tapi Gambarnya Patah-patah? Lakukan Tiga Langkah Mudah Ini
Baca juga: Beralih ke Siaran TV Digital itu Gratis Iuran Bulanan dan Tanpa Sambungan Internet, Begini Caranya
Untuk tahap pertama, ada 56 wilayah di Indonesia yang tidak bisa lagi mengakses siaran TV analog mulai April 2022.
Berikut daftarnya.
Daerah yang termasuk dalam penghentian siaran TV analog tahap I
Aceh
Kabupaten Aceh Besar
Kota Banda Aceh
Kota Sabang
Kabupaten Pidie
Kabupaten Bireuen
Kabupaten Pidie Jaya
Kabupaten Aceh Utara
Kota Lhokseumawe
Baca juga: Jangan Menunggu Siaran TV Analog Dihentikan, Segera Beralih ke TV Digital, Banyak Manfaatnya
Sumatera Utara
Kabupaten Karo
Kabupaten Simalungun
Kabupaten Asahan
Kabupaten Batu Bara
Kota Pematangsiantar
Kota Tanjung Balai
Kabupaten Dairi
Kabupaten Pakpak Bharat
Sumatera Barat