TV Digital
Siap-Siap, Mulai April 2022 Daerah Ini Tak Bisa Lagi Akses Siaran TV Analog, Berikut Daftarnya
penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) akan dilakukan dalam 3 tahap dengan jadwal sebagai berikut.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Mulai tahun ini, Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) akan mulai mematikan siaran TV analog secara bertahap.
Penghentian siaran TV analog di wilayah Indonesia ini sebenarnya dijadwalkan tahun lalu.
Namun pemerintah memutuskan menunda penghentiannya karena berbagai alasan.
Dikutip dari informasi yang dibagikan akun Instagram @siarandigitalindonesia, penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) akan dilakukan dalam 3 tahap dengan jadwal sebagai berikut.
a. Tahap I: paling lambat 30 April 2022
b. Tahap II: paling lambat 25 Agustus 2022
c. Tahap III: paling lambat 2 November 2022
Baca juga: Sudah Beralih ke Siaran TV Digital Tapi Gambarnya Patah-patah? Lakukan Tiga Langkah Mudah Ini
Baca juga: Beralih ke Siaran TV Digital itu Gratis Iuran Bulanan dan Tanpa Sambungan Internet, Begini Caranya
Untuk tahap pertama, ada 56 wilayah di Indonesia yang tidak bisa lagi mengakses siaran TV analog mulai April 2022.
Berikut daftarnya.
Daerah yang termasuk dalam penghentian siaran TV analog tahap I
Aceh
Kabupaten Aceh Besar
Kota Banda Aceh
Kota Sabang
Kabupaten Pidie
Kabupaten Bireuen
Kabupaten Pidie Jaya
Kabupaten Aceh Utara
Kota Lhokseumawe
Baca juga: Jangan Menunggu Siaran TV Analog Dihentikan, Segera Beralih ke TV Digital, Banyak Manfaatnya
Sumatera Utara
Kabupaten Karo
Kabupaten Simalungun
Kabupaten Asahan
Kabupaten Batu Bara
Kota Pematangsiantar
Kota Tanjung Balai
Kabupaten Dairi
Kabupaten Pakpak Bharat
Sumatera Barat
Kabupaten Solok
Kabupaten Sijunjung
Kabupaten Tanah Datar
Kabupaten Padang Pariaman
Kabupaten Agam
Kota Padang
Kota Solok
Kota Sawahlunto
Kota Padang Panjang
Kota Bukittinggi
Kota Pariaman
Riau
Kabupaten Kampar
Kota Pekanbaru
Kabupaten Bangkalis
Kabupaten Kepulauan Meranti
Kota Dumai Jambi
Kabupaten Batanghari
Kabupaten Muaro Jambi
Kota Jambi
Kabupaten Sarolangun
Baca juga: Tips Beli Televisi Baru yang Mendukung Siaran TV Digital, Ingat! Layar Tipis & Datar Tidak Menjamin
Sumatera Selatan
Kabupaten Ogan Komering Ilir
Kabupaten Banyuasin
Kabupaten Ogan Ilir
Kota Palembang
Bengkulu
Kabupaten Bengkulu Tengah
Kota Bengkulu
Lampung
Kabupaten Lampung Selatan
Kabupaten Lampung Tengah
Kabupaten Lampung Timur
Kabupaten Pasawaran
Kabupaten Pringsewu
Kota Bandar Lampung
Kota Metro
Kepulauan Bangka Belitung
Kabupaten Bangka Tengah
Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Riau
Kabupaten Bintan
Kabupaten Karimun
Kota Tanjung Pinang
Jawa Barat
Kabupaten Garut
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Kuningan
Kota Cirebon
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Pangandaran
Kabupaten Tasikmalaya
Kota Banjar
Kota Tasikmalaya
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Sumedang
Jawa Tengah
Kabupaten Blora
Kabupaten Pekalongan
Kabupaten Pemalang
Kabupaten Tegal
Kota Pekalongan
Kota Tegal
Kabupaten Rembang
Kabupaten Pati
Kabupaten Jepara
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Banyumas
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Brebes
Baca juga: Tips Membeli Televisi Baru di Era Siaran TV Digital, Pastikan TV Sudah Mendukung Teknologi Ini
Baca juga: Jangan Beli STB Dulu!, Berikut Empat Cara Mengetahui TV di Rumah Sudah TV Digital atau TV Analog
Jawa Timur
Kabupaten Sampang
Kabupaten Pamekasan
Kabupaten Sumenep
Kabupaten Lumajang
Kabupaten Jember
Kabupaten Bondowoso
Kabupaten Situbondo
Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Pacitan Banten
Kabupaten Serang
Kota Cilegon
Kota Serang
Kabupaten Pandeglang
Bali
Kabupaten Jembrana
Kabupaten Tabanan
Kabupaten Badung
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Klungkung
Kabupaten Bangli
Kabupaten Karangasem
Kabupaten Buleleng
Kota Denpasar
NTB
Kabupaten Lombok Barat
Kabupaten Lombok Tengah
Kabupaten Lombok Timur
Kota Mataram
NTT
Kabupaten Kupang
Kota Kupang
Kabupaten Timor Tengah Utara
Kabupaten Belu
Kabupaten Malaka
Kalimantan Barat
Kabupaten Mempawah
Kabupaten Kubu Raya
Kota Pontianak
Kalimantan Selatan
Kabupaten Tapin
Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Kabupaten Hulu Sungai Utara
Kabupaten Balangan
Kabupaten Kotabaru
Kabupaten Tabalong
Kalimantan Tengah
Kabupaten Pulang Pisau
Kota Palangkaraya
Kalimantan Timur
Kabupaten Kutai Kartanegara
Kota Samarinda
Kota Bontang
Kabupaten Penajem Paser Utara
Kota Balikpapan
Kalimantan Utara
Kabupaten Bulungan
Kota Tarakan
Kabupaten Nunukan
Sulawesi Utara
Kabupaten Minahasa
Kabupaten Minahasa Utara
Kota Manado
Kota Bitung
Kota Tomohon
Sulawesi Tengah
Kabupaten Sigi
Kota Palu
Selawesi Selatan
Kabupaten Takalar
Kabupaten Gowa
Kabupaten Maros
Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Kota Makassar
Sulawesi Tenggara
Kabupaten Konawe
Kabupaten Konawe Selatan
Kabupaten Konawe Utara
Kabupaten Konawe Kepulauan
Kota Kendari
Gorontalo
Kabupaten Gorontalo
Kabupaten Bone Bolango
Kabupaten Gorontalo Utara
Kota Gorontalo
Kabupaten Boalemo
Sulawesi Barat
Kabupaten Mamuju
Kabupaten Serang Bagian Barat
Kota Ambon
Maluku Utara
Kabupaten Halmahera Barat
Kota Ternate
Papua
Kabupaten Jayapura
Kabupaten Keerom
Kota Jayapura
Papua Barat
Kabupaten Sorong
Kota Sorong
Kabupaten Manokwari
Kabupaten Manokwari Selatan
Kabupaten Pegunungan Arfak
Mengapa siaran TV analog dimatikan?
Mengutip pemberitaan Serambinews.com 7 Juli 2021, Indonesia masih tertinggal dibanding negara lain dari segi infrastruktur penyiaran.
Oleh sebab itu, dalam International Telecommunication Union (ITU) 2006, diputuskan bahwa 119 negara harus mulai menuntaskan penghentian siaran analog/Analog Switch off (ASO), termasuk Indonesia.
Di Indonesia, siaran televisi digital bukanlah hal yang baru.
Indonesia pun termasuk negara yang paling awal menginisiasi siaran TV Digital.
Pada era digital ini, seluruh dunia arahnya sedang menuju TV digital.
Siaran TV digital akan menjamin kualitas gambar dan suara yang lebih bersih, jernih dan canggih secara konsisten.
Tidak ada lagi muncul gambar yang berbintik atau suara yang terputus-putus.
Selain itu, siaran digital yang lebih efisien akan menciptakan ruang untuk pengembangan konten program acara yang lebih bervariasi, kreatif, menghibur dan edukatif.
Perbandingan Siaran TV Analog dan TV Digital
Berdasarkan penjelasan yang dimuat oleh akun Instagram @siarandigitalindonesia, sedikitnya ada tiga perbandingan siaran TV Analog dan TV Digital.
1. Kualitas Gambar dan Suara
Pada siaran TV Analog, semakin jauh dari stasiun pemancar, maka sinyal yang diterima akan melemah.
Sehingga gambar dan suara akan buruk dan berbayang. Bahkan suara TV akan mengeluarkan bunyi ‘keremesek’.
Jika masyarakat migrasi ke siaran TV Digital, gambar dan suara akan terlihat bersih dan jelas.
2. Kemampuan Multimedia
Pada TV Analog, tidak memiliki kemampuan multimedia.
Sedangkan TV Digital memiliki kemampuan multifungsi dan multimedia seperti layanan interaktif dan informasi peringatan dini bencana.
3. Sistem Transmisi
TV Analog menggunakan sinyal analog sehingga membutuhkan satu pemancar untuk tiap satu kanal transmisi.
TV Digital menggunakan sinyal digital dan teknologi multipleksing (MUX) lebih canggih sehingga dapat memancarkan 6-8 kanal sekaligus.
Cara migrasi ke siaran TV digital
Sebelum siaran TV analog dimatikan, bagi masyarakat yang ingin menikmati siaran televisi bisa segera beralih ke siaran TV digital.
Untuk beralih ke siaran TV digital, masyarakat tak perlu mengganti antena tv atau membeli TV baru.
Pasalnya, TV biasa atau TV tabung dapat menayangkan siaran TV Digital.
Untuk migrasi ke siaran TV Digital, masyarakat cukup memasangkan perangkat Set Top Box (STB) jenis DVB-T2.
Set Top Box jenis DVB-T2 inilah yang berfungsi mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara hingga bisa tertayang ke televisi lama.
Sehingga memungkinkan pemilik TV biasa alias analog bisa menonton siaran digital tanpa perlu membeli TV Digital baru.
Setelah memperoleh perangkat STB DVB-T2, langkah berikutnya adalah mencari saluran TV Digital.
- Pastikan televisi dalam kondisi AV.
- Bila terdapat beberapa AV pada televisi, sesuaikan dengan koneksi STB apakah di AV1, AV2, dan seterusnya.
- Setelah ditentukan, nyalakan STB.
- Tekan tombol ‘Menu’ pada remot STB.
- Cari menu ‘Pencarian Saluran’ dan pilih ‘Pencarian Otomatis’ hingga pencarian dilakukan.
- Jika sudah selesai, pilih ‘Simpan’.
- Dalam menikmati siaran Digital, televisi harus dalam posisi AV.
Masyarakat yang sudah migrasi ke TV Digital tidaklah dikenakan biaya apapun oleh pemerintah.
Masyarakat juga tidak perlu sambungan internet, pulsa atau biaya langganan untuk menikmati siaran TV Digital.
Harga STB DVB-T2
Di situsnya, Kominfo mempublikasikan daftar perangkat STB dan televisi digital yang sudah tersertifikasi mendukung siaran TV digital di Indonesia.
Untuk STB, saat ini terdapat setidaknya sembilan merek yang sudah tersertifikasi dan mendukung siaran TV digital di Indonesia.
Sejumlah STB yang telah tersertifikasi itu mudah ditemui dan dibeli melalui sejumlah marketplace online dengan harga yang bervariasi.
Mulai dari Rp 210.000 hingga di atas Rp 500.000.
Berikut kisaran harganya:
1. STB POLYTRON PDV 600T2 - Rp 390.000 hingga Rp 550.000
2. STB ICHIKO 8000HD - Rp 210.000 hingga 270.000
3. STB AKARI ADS-2230 - Rp 355.000 hingga 390.000
4. STB AKARI ADS-210 - Rp 400.000 hingga Rp 580.000
5. STB AKARI ADS-168 - Rp 400.000 hingga Rp 650.000
6. STB VENUS Brio - Rp 215.000 hingga Rp 380.000
7. STB TANAKA T2 - Rp 220.000 hingga Rp 265.000
8. STB NEXMEDIA NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD - Rp 250.000
9. STB MITO 3255 –
(Serambinews.com/Yeni Hardika)