Rabu, 3 Juni 2026

Gadis Tunawicara 5 Kali Dirudapaksa di Kandang Kambing hingga Hamil, Ternyata Pelakunya Tetangga

Peristiwa di kandang kambing membuat gadis tunawicara berinisial Y semakin murung.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Polisi mengekspose kasus rudapaksa yang dialami gadis tunawisata, di Mapolres Serang, Senin (31/1/2022). 

"Korban sering main ke pekarangan rumah MS," kata Kapolres Subang AKBP Yudha Satria dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Banten, Selasa (1/2/2022).

Tersangka juga mengiming-imingi imbalan uang antara Rp 15.000-Rp 100.000 kepada korban.

"Korban saat ini dalam pengawasan. Kondisi psikisnya sehat dan ada pendampingan dari P2TP2A Kabupaten Serang," ujar AKBP Yudha Satria.

Polisi menyita barang bukti berupa pakaian dalam dan satu test pack yang menyatakan bahwa korban positif hamil.

Tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara atau minimal 5 tahun.

Baca juga: Bansos PKH Cair Kembali Cair, Cek Status Penerima di Link Berikut

Baca juga: Belajar Nyetir Mobil yang Baru Dibeli, Pria Ini Kaget saat Injak Gas lalu Tabrak Istri hingga Tewas

Baca juga: Viral Video Seorang Pria di Gresik Dipersekusi Warga, Wajahnya Dilumuri Kotoran Sapi

TribunBogor:  Dibuat Tak Berdaya di Kandang Kambing, Gadis Tunawicara Tunjuk Rumah Tetangga, Orangtua Tak Sangka

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved