Berita Aceh Utara
Alhamdulillah, Kuota Tiga Jenis Pupuk Subsidi untuk Aceh Utara Bertambah Tahun Ini
Ketiga jenis pupuk tersebut adalah, pupuk Phosfat, kemudian pupuk ZA (Amonium sulfat), dan pupuk organik.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Kuota tiga jenis pupuk subsidi yang diberikan Kementerian Pertanian (Kementan) RI untuk petani di Aceh Utara bertambah tahun ini, dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Ketiga jenis pupuk tersebut adalah, pupuk Phosfat, kemudian pupuk ZA (Amonium sulfat), dan pupuk organik.
Berdasarkan data ringkasan elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tahun 2022 yang diperoleh Serambinews.com dari Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Aceh Utara, ada lima jenis pupuk yang bersubsidi untuk petani di Aceh Utara.
Untuk pupuk Fosfat, jumlah yang dibutuhkan berdasarkan luas lahan mencapai 32.927,04 ton.
Sedangkan yang kuota yang diberikan Kementan tahun 2012 mencapai 3.550 ton.
Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2021 yaitu 1.860 ton (bertambah 1.690 ton).
Baca juga: Kuota Pupuk Subsidi Aceh Sudah Dibagi ke Daerah, Produsen Pupuk Harus Distribusikan ke Kios Pengecer
Kemudian, kebutuhan pupuk ZA mencapai 47.150, 08 ton.
Kuota pupuk subsidi yang diberikan pemerintah untuk jenis ini pada tahun 2022 sebanyak 28.347 ton.
Sedangkan tahun 2021, hanya 1.400 ton (bertambah 26.947 ton).
Lalu, kebutuhan pupuk organik mencapai 176.750, 38 ton.
Kuota pupuk subsidi yang diberikan pemerintah pusat 2.976 ton.
meningkat dibandingkan tahun sebelumnya dengan kuota 1.400 ton (bertambah 1.576 ton).
Baca juga: Pupuk Subsidi Jatah Petani di Pidie tidak Cukup, Pemerintah Bantu Pupuk Organik untuk 12.000 Hektare
“Kuota pupuk subsidi yang diberikan pemerintah pusat itu berdasarkan usulan ERDKK,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Aceh Utara, Erwandi, MSi kepada Serambinews.com, Kamis (3/2/2022).
Disebutkan, setiap kelompok tani tersebut mengusulkan kebutuhan pupuk melalui aplikasi ERDKK yang diawasi penyuluh.
Lalu Kementan menetapkan kuota pupuk subsidi tersebut untuk masing-masing provinsi yang kemudian diteruskan gubernur untuk kuota kabupaten/kota.
Artinya pupuk subsidi tersebut hanya diberikan kepada petani yang sudah terdaftar namanya di RDKK.(*)