FAKTA Pasutri Paksa Keponakan Hubungan Badan Bertiga, Polisi Tangkap Pelaku dan Ungkap Motifnya
Kasus pasangan suami istri (pasutri) tega melecehkan keponakannya sendiri terjadi di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Bunga yang tidak tahan perlakukan paman dan bibinya akhirnya berani mengadu ke keluarganya yang lain.
Korban kemudian melapor ke Polres Pelalawan, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak lima orang.
Setelah penyelidikan mengerucut, pada 24 Januari lalu Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan menangkap PM di perusahaan tempatnya bekerja.
Kepada polisi, PM mengakui semua perbuatannya kepada keponakannya tersebut.
Namun dalam proses penyidikan, polisi menemukan fakta baru jika aksi pelecehan dan persetubuhan di bawah umur itu difasilitasi oleh NG yang ikut melakukannya secara bersama-sama.
"Alhasil dilakukan pendalaman hingga NG juga diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Nardy.
5. Ancaman hukuman
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 junto pasal 82 ayat 1 Undangan-undangan nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Serta pasal 54 ayat 1 junto pasal 56 KUHP.
PM dan NG terancam dihukum penjara maksimal 15 tahun.
Baca juga: Istri Polisi Curhat Jadi Korban KDRT di Media Sosial, Anggota Polda Metro Jaya Diperiksa Propam
Baca juga: PPP Konsolidasi dengan Gerakan Pemuda Ka’bah Aceh
Baca juga: Sekda Aceh Singkil Ingatkan Petugas Kesehatan Pantau Makanan Ibu Hamil
Tribunnews.com: Fakta-fakta Pasutri di Pelalawan Paksa Keponakan Hubungan Badan Bertiga, Polisi Ungkap Motifnya