Kasus Pembunuhan Wartawan di Sumut, Sudjito Mantan Cawalkot Siantar Divonis Seumur Hidup

Sudjito terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana dan Yudi F Pangaribuan terbukti melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Mantan Calon Wali Kota Siantar, Sudjito (kiri baju biru) bersama anak buahnya Yudi, saat menjalani sidang di PN Siantar. 

“Pertama-tama, apapun keadaan kami, kami tetap bersyukur kepada Tuhan YME. Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian, kejaksaan, hakim dan rekan media yang mengawal kasus ini sejak awal,” ujar Boniyah di depan pintu ruang sidang Cakra.

Ia juga meminta maaf jika almarhum suaminya, Mara Salem Harahap pernah berbuah salah semasa hidupnya.

“Atas putusan hari ini kami pihak keluarga itulah yang terbaik dari Tuhan. Insyaallah kami terima. Saya juga mohon maaf kepada rekan media jika ada kesalahan dan khilaf suami saya semasa hidup,” ujarnya dengan terbata-bata.

Bedil

Sudjito mengakui ada menyebut kalimat 'bedil' pada eksekutor yang membunuh Mara Salem Harahap alias Marsal, wartawan media online yang dituding melakukan pemerasan.

Namun, Sudjito beralasan bahwa ucapan 'bedil' itu hanya candaan saja.

Hal itu disampaikan Agus Siswoyo, penasihat hukum terdakwa Sudjito, dalam persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan di PN Simalungun, Kamis (13/1/2022).

"Ini anak mau diapakan, dari dulu udah keluar masuk penjara. Kalau enggak dishock therapy (efek kejut) atau dibedil, enggak sanggup ini," kata Agus Siswoyo di persidangan.

Namun, Agus Siswoyo dalam pembelaanya beralasan bahwa maksud memberi shock therapy atau dibedil, disampaikan kepada saksi Yudi F Pangaribuan, perencana pembunuh Wartawan dan beberapa orang yang ada di lokasi pertemuan dengan bahasa canda atau seloroh.

Menurut Agus, Praka Awaludin Siagian (almarhum) selaku eksekutor disebut berinisiatif sendiri mencari senjata pistol bersama Yudi, perencana pembunuhan yang tak lain anak buah Sudjito mencari korban hingga menembaknya.

Dari keterangan yang didapat dalam persidangan, Agus menilai kliennya Sudjito tidak memiliki maksud untuk menghilangkan nyawa orang lain

Dalam persidangan, Agus juga mengklaim bahwa dari keterangan Praka Awaludin Siagian yang sekarang sudah meninggal dunia, disebut bahwa Sudjito tidak ada niat menghilangkan nyawa Marsal.

Agus menerangkan, bahwa hilangnya nyawa korban adalah diakibatkan mati lemas karena pendarahan akibat luka tembak yang mengenai pembuluh nadi besar.

Padahal, apabila saksi Praka Awaludin Siagian mempunyai niat dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, tentu dengan mudah dia mencari target tembakan kepada kepala atau dada tepat di area jantung.

"Dengan demikian, unsur menghilangkan nyawa orang lain dalam perkara ini tidak dapat dibuktikan. Kemudian dari keterangan kedua saksi, mereka juga berniat untuk memberikan peringatan/shockterapy, bukan membunuh," tandasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved