Kasus Pembunuhan Wartawan di Sumut, Sudjito Mantan Cawalkot Siantar Divonis Seumur Hidup
Sudjito terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana dan Yudi F Pangaribuan terbukti melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
Dalam persidangan terungkap, bahwa Marsal melakukan pemerasan terhadap Sudjito, selaku pemilik KTV Ferarri Siantar.
Marsal minta setoran Rp 12 juta, berdasarkan perhitungan dua butir pil ekstasi tiap malam.
Karena kesal, Sudjito lantas melakukan pertemuan dengan Yudi dan Praka Awaludin Siagian.
Setelah pertemuan itu, terjadilah pembunuhan terhadap Marsal.(tribun-medan.com)
Baca juga: Ini Identitas 11 Tersangka Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Terancam Hukuman 200 Bulan Penjara
Baca juga: Bocah 11 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Bila Menolak Dirantai, Pelaku Ditangkap Polisi
Baca juga: Sebelum Tewas Mengenaskan, Imelda Dijemput Cowok Naik Motor Matic, Sang Ibu Tak Henti Menangis
Tribun-Medan.com dengan judul Terbukti Terlibat dalam Kasus Pembunuhan, Mantan Calon Wali Kota Siantar Divonis Seumur Hidup
dan
Mantan Calon Wali Kota Siantar Akui Ada Sebut 'Bedil' ke Perencana Pembunuh Wartawan