Breaking News

Berita Aceh Utara

Kuota Pupuk Urea dan NPK Subsidi untuk Aceh Utara Berkurang Tahun ini, Begini Rinciannya 

Sedangkan kuota yang diberikan tahun ini 9.500 ton tahun 2011 sebanyak 11.00 ton (berkurang 1.500 ton). 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Aceh Utara, Erwandi, MSi. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Kuota pupuk Urea dan Natrium Phosfor Kalium (NPK) bersubsidi yang diberikan Kementerian Pertanian RI untuk petani di Aceh Utara berkurang tahun ini dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 

Kebutuhan pupuk Urea berdasarkan luas lahan di Aceh Utara mencapai 21.140.95 ton.

Sedangkan kuota yang diberikan tahun ini 9.500 ton tahun 2011 sebanyak 11.00 ton (berkurang 1.500 ton). 

Kemudian, kebutuhan pupuk NPK berdasarkan luas lahan mencapai 26.052,30 ton.

Sedangkan kuota yang diberikan tahun ini 5.950 ton, tahun 2021 sebanyak 7.137 ton (berkurang 1.187 ton).

“Tapi nanti bisa kita usulkan kembali ketika memang dibutuhkan tambahan kuota pupuknya seperti tahun sebelumnya,” ujar Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Aceh Utara, Erwandi, MSi kepada Serambinews.com, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Alhamdulillah, Kuota Tiga Jenis Pupuk Subsidi untuk Aceh Utara Bertambah Tahun Ini

“Kuota pupuk subsidi yang diberikan pemerintah pusat itu berdasarkan usulan ERDKK,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Aceh Utara, Erwandi, MSi kepada Serambinews.com, Kamis (3/2/2022). 

Disebutkan, setiap kelompok tani tersebut mengusulkan kebutuhan pupuk melalui aplikasi ERDKK yang diawasi penyuluh.

Lalu, Kementan menetapkan kuota pupuk subsidi tersebut untuk masing-masing provinsi yang kemudian diteruskan Gubernur untuk kuota kabupaten/kota. 

Artinya pupuk subsidi tersebut hanya diberikan kepada petani yang sudah terdaftar namanya di RDKK. 

“Jadi petani hanya bisa membeli pupuk subsidi tersebut pada tempat yang sudah ditentukan, karena namanya sudah tercatat. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya,” kata Erwandi. 

Untuk pengawasan pupuk bersubsidi dilakukan oleh Komisi Pembangunan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang melibatkan lintas sektoral. 

Baca juga: Kuota Pupuk Subsidi Aceh Sudah Dibagi ke Daerah, Produsen Pupuk Harus Distribusikan ke Kios Pengecer

“Sekarang pengawasan pupuk bersubsidi sudah lebih mudah, karena sudah menggunakan aplikasi,” katanya. 

Sehingga masyarakat tidak bisa membeli pupuk subsidi tersebut di pengecer yang belum terdaftar namanya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved