Berita Lhokseumawe

Perkara Dugaan Korupsi APBG Paya Bilie Lhokseumawe, Terdakwa Dituntut Lima Tahun Penjara

Hingga akhirnya menuntut terdakwa dengan hukum penjara  selama lima tahun, yang dipotong dengan masa tahanan. Lalu membayar denda Rp 200 juta...

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
zoom-inlihat foto Perkara Dugaan Korupsi APBG Paya Bilie Lhokseumawe, Terdakwa Dituntut Lima Tahun Penjara
For Serambinews.com
Kasi Pidsus Kejari Lhokseumawe, Saifuddin.

Hingga akhirnya menuntut terdakwa dengan hukum penjara  selama lima tahun, yang dipotong dengan masa tahanan. Lalu membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara. Ditambah terdakwa untuk membayar kerugian negara Rp 164. 484.700

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE -  Pengadilan Tipikor Banda Aceh dilaporkan, pada Kamis (2/2/2022), untuk ketujuh kalinya menggelar sidang untuk perkara dugaan korupsi dana APBG tahun 2020 Desa Paya Bilie, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

Untuk perkara ini, terdakwanya adalah Keuchik Paya Bilie yang berinisial MS (31).

Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH melalui Kasi Pidsus, Saifuddin, yang juga merupakan JPU dalam perkara ini, menyebutkan, pada sidang ketujuh ini, berlangsung sekitar satu setengah jam, yakni mulai pukul 14.15 WIb sampai pukul 14.45 WIB 

"Untuk terdakwa tetap  mengikuti persidangan secara virtual dari LP Kelas II Lhokseumawe. Sedangkan  yang hadir ke pengadilan hanya kuasa hukumnya," kata Saifuddin.

Saat sidang dimulai, maka langsung ke tahap pembacaan tuntutan.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi APBG di Pidie, Inspektorat dan Jaksa Telusuri Ruko Hingga Gedung PKK 

Maka Saifuddin pun langsung membacakan materri tuntutan setebal 70 halaman.

Hingga akhirnya menuntut terdakwa dengan hukum penjara  selama lima tahun, yang dipotong dengan masa tahanan.

Lalu membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara.

Ditambah terdakwa untuk membayar kerugian negara Rp 164. 484.700

Usai pembacaan tuntutan, maka majelis hakim langsung menunda persidangan.

Sidang akan dilanjutkan satu pekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

Baca juga: Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Korupsi APBG Paya Bilie Lhokseumawe, Terdakwa Dimintai Keterangan

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menahan MS (31) yang merupakan Keuchik Paya Bilie, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe atas dugaan tindak pidana korupsi dana APBG Tahun Anggaran 2020. 

Ia ditahan pihak penyidik Jaksa Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 12.00 WIB, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor : PRINT- 1219/L.1.12/Fd.1/09/2021.

MS diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dugaan penyimpangan APBG dimaksud, sesuai pernyataan pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,  meliputi proyek rehab rumah dhuafa diduga tidak sesuai anggaran, pemasangan lampu penerangan jalan diduga tidak sesuai.

Lalu, pengadaan sepeda motor gampong menggunakan nama pribadi Keuchik atau terdakwa.

Pajak dipungut, tapi diduga tidak disetorkan.

Dugaan penyalahgunaan dana Silpa tahun 2020.

Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar  Rp. 318.524.623.

Ini berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara oleh APIP/ Inspektorat Kota Lhokseumawe. (*)

Baca juga: Jaksa Lakukan Pendampingan Audit Penghitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Korupsi APBG Jumphoh Adan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved