2 Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis 9 dan 6 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Hasil Rekayasa Pajak

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun," tambah hakim Faz

Editor: Faisal Zamzami
Kompastv/Ant
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji (batik kuning) divonis 9 tahun penjara, sedangkan bekas Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (batik merah) divonis 6 tahun penjara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (4/2/2022). 

SERAMBINEWS.COM - Dua mantan petinggi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak divonis masing-masing sembilan dan enam tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait rekayasa hasil perhitungan pajak.

Keduanya adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji yang divonis 9 tahun penjara, dan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan periode 2016-2019 Dadan Ramdani yang divonis 6 tahun penjara karena 

Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama. 

"Mengadili, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Fazhal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Angin divonis 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun Dadan Ramdani divonis 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan itu juga setara dengan tuntutan JPU KPK.

Angin dan Dadan terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Keduanya juga diminta untuk membayar pidana uang pengganti.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura yang dihitung dengan kurs tengah dolar Singapura Bank Indonesia tahun 2019 yaitu sebesar Rp10.227 per dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan inkrah," ungkap hakim.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun," tambah hakim Fazhal.

Baca juga: Eks Pramugari Kembalikan Rp 647 Juta ke KPK, Manipulasi Nilai Wajib Pajak

Baca juga: Warga Bireuen Padati Kantor Samsat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Perkara Pajak

Dalam perkara ini, Angin Prayitno membuat kebijakan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak, kemudian memberitahukan Tim Pemeriksa Pajak meminta "fee" dari wajib pajak dengan pembagian adalah 50 persen untuk pejabat struktural yaitu Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.

Sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa yang terdiri dari Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved