Berita Banda Aceh

Gubernur Lantik Tujuh Komisioner KKR Aceh, Ini Pesan Nova Iriansyah dan Ketua DPRA

Tujuh komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh periode 2022-2027 resmi dilantik oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, melantik dan mengambil sumpah komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh melalui sidang paripurna istimewa DPRA, di Gedung Utama DPRA, Jumat (4/2/2022) 

Selain itu, kata Nova, ada 245 orang yang ditetapkan Pemerintah Aceh untuk mendapatkan reparasi mendesak sesuai Keputusan Gubernur Nomor 330/1269/2020, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

"Untuk kasus-kasus yang sifatnya butuh penyelesaian mendesak, seperti reparasi bagi korban, tetap harus diprioritaskan, " kata Nova.

Nova juga meminta agar komisioner KKR segera menyusun Rencana Kerja Jangka Pendek dan Rencana Strategis Jangka Menengah.

Dengan demikian kasus pelanggaran HAM di Aceh dapat diselesaikan sesuai konsep Keadilan Transisi yang akurat.

"Keberadaan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh merupakan sebuah anugerah yang pantas kita syukuri, sebab qanun itu menjadi payung hukum dalam memperkuat perdamaian dengan mengungkap kebenaran terhadap pelanggaran HAM," tutup Nova.

Baca juga: Penjelasan Ustad Abdul Somad Soal Waktu Makmum Baca Al Fatihah, Sesudah atau Serentak dengan Imam?

Sementara Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin mengucapkan selamat bekerja kepada komisioner KKR Aceh.

DPRA, sambung Dahlan, menaruh harapan besar kepada para komisioner KKR Aceh agar bisa melakukan kerja-kerja nyata.

"Kerja-kerja nyata komisi ini tentu tidak hanya dinantikan oleh rakyat Aceh namun juga akan menjadi model bagi berbagai wilayah lain di dunia yang pernah mengalami hal yang sama," kata Dahlan.

DPRA juga mengharapkan kepada komisioner KKR Aceh untuk dapat menyampaikan laporan perkembangan pekerjaannya secara berkala kepada dewan.

Baca juga: Kisah Guru SD Menikahi Mantan Muridnya Viral, Dipertemukan Kembali 6 Tahun Setelah Lulus SMA

Begitu juga kepada Gubernur Aceh beserta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh, diharapkan bisa terlibat secara maksimal kepada komisi ini.

Sehingga dapat menjalankan berbagai tugas dan kewenangnya sesuai pieraturan perundangan yang berlaku.

"Secara khusus DPRA meminta kepada Gubernur Aceh untuk dapat memfasilitasi kerja lembaga ini sehingga keberadaan KKR Aceh akan memperkuat perdamaian yang berkelanjutan di Aceh," ungkap Dahlan.

Di samping itu, Dahlan juga berharap kehadiran KKR Aceh bisa menjadi sarana dalam mengungkap pelanggaran hak asasi yang terjadi di Aceh dan harus ditelesuri kembali untuk keberlanjutan perdamaian di Aceh.(*)

Baca juga: Gadis Ini Memohon Kepada Polisi Agar Orang Tuanya Diganti, Gegara Angpao Malam Tahun Baru Imlek

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved