Berita Aceh Besar
KUA Pulo Aceh Ternyata tak Punya Kantor, Pegawai Numpang di Pondok Pesantren, Pemkab Hibahkan Tanah
Akibatnya, untuk melayani masyarakat di Pulau Breuh, Kecamatan Pulo Nasi, pegawai KUA menumpang di Pondok Pesantren yang ada di Lampuyang.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Laporan Asnawi | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Kantor Urusan Agama (KUA) di Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar tak miliki fasilitas kantor permanen.
Akibatnya, untuk melayani masyarakat di Pulau Breuh, Kecamatan Pulo Nasi, pegawai KUA menumpang di Pondok Pesantren yang ada di Lampuyang.
Sedangkan di Pulau Nasi, KUA nya menyewa rumah warga di Gampong Deudap.
Hal ini terungkap saat tim yang dipimpin Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Aceh Besar, Jamaluddin, SSos, MM melakukan kunjungan ke Pulo Aceh pada Rabu (2/2/2022).
Kunjungan ini beragendakan 3 kegiatan yaitu pemetaan dan pemasangan batas tanah yang dihibahkan oleh Pemkab Aceh Besar untuk kebutuhan pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) Pulo Aceh.
Kemudian, penyerahan 13 buku nikah untuk pasangan yang telah mengikuti isbat nikah dan telah kehilangan buku nikah pada masa konflik dan tsunami Aceh.
Baca juga: Kepala KUA Pulo Aceh: Warga tak Miliki Buku Nikah Hanya 5 Persen
Terakhir, acara pengantar tugas penempatan penyuluh agama yang berstatus PNS, karena sebelumnya di Pulo Aceh hanya ada penyuluh agama yang berstatus non-PNS.
Kunjungan Jamaluddin ke Pulo Aceh itu didampingi Kepala Dinas PUPR Syahrial Amanullah ST, Kepala Dinas Pertanahan Alyadi SPi MM, Kepala Bidang Aset BPKD Ridwan, Kakankemenag Aceh Besar H Abrar Zym SAg MH, Kasubbag Tata Usaha H Khalid Wardana SAg MM, dan Kasi Bimas Islam H Akhyar SAg MA.
Turut juga mendampingi, Camat Pulo Aceh Jamaluddin SE, Kepala KUA M Ridha SHi MA, dan tokoh tokoh masyarakat setempat.
Kepala Kankemenag Aceh Besar, H Abrar Zym, didampingi Kasubbag Tata Usaha, H Khalid Wardana dan Kasi Bimas Islam, H Akhyar, mengatakan, dari 23 kecamatan di Aceh Besar hanya di Pulo Aceh yang tidak memiliki kantor KUA.
Pada masa rehab-rekon Aceh, terangnya, ada dibangun kantor KUA oleh lembaga donor di Lampuyang.
Tetapi tidak diserahterimakan kepada Kemenag Aceh Besar dan saat ini dalam kondisi rusak berat dan tidak bisa ditempati.
Baca juga: VIDEO - Pasien Pulo Aceh Naik Ambulans Laut Pemerintah Bayar Rp 500 Ribu
Kankemenag Aceh Besar telah beberapa kali mengajukan proposal kepada Kementerian Agama melalui Kanwil Kemenag Aceh untuk pembangunan kantor KUA Pulo Aceh.
Selama ini, kata dia, akibat belum adanya kantor KUA menyebabkan pelayanan bidang keagamaan tak maksimal.
Bahkan kepala KUA dan staf ketika melaksanakan tugas harus berkantor di rumah penduduk atau menumpang di sebuah pondok pesantren yang ada di Lampuyang.
Belum lagi akibat tidak adanya kantor KUA, kadangkala masyarakat harus menjumpai penghulu di Banda Aceh untuk menyerahkan administrasi pencatatan nikah.
Bailawi, Tokoh Lampuyang mengungkapkan, keberadaan kantor KUA menjadi kebutuhan yang sangat mendesak bagi masyarakat 17 gampong yang ada di Pulo Aceh.
Sementara itu, Asisten III Setdakab Aceh Besar, Jamaluddin, SSos, MM menjelaskan, bahwa Pemkab telah menghibahkan tanah untuk Kemenag dalam Kompleks Kantor Camat Pulo Aceh untuk kebutuhan pembangunan kantor KUA.
Ia melanjutkan, berbagai sektor pembangunan terus dipacu, termasuk pelayanan di bidang keagamaan.
“Bahkan Pemkab Aceh Besar di masa pemerintahan Ir Mawardi Ali-Tgk Husaini A Wahab telah melakukan berbagai terobosan, termasuk menyediakan ambulans laut.
Lanjutnya, tahun 2022 ini dialokasikan anggaran melalui Dinas Syariat Islam untuk kegiatan isbat nikah yang diprioritaskan untuk masyarakat wilayah pesisir terutama Pulo Aceh.
Untuk itu, diharapkan kepada masyarakat yang telah melaksanakan akad nikah secara resmi dan telah kehilangan buku nikah dapat melapor di Kantor KUA.(*)