Berita Nagan Raya

Mantan Kadishub Nagan Raya Dituntut 5 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Proyek Gedung Terminal Mobar

JPU Kejari Nagan Raya menuntut H Liwaon Hamdi, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek gedung terminal mobil barang (mobar) selama 5 tahun penjara

Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Dok JPU
Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi terminal mobar Nagan Raya di PN Tipikor Banda Aceh, Kamis (3/2/2022) sore. 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya menuntut H Liwaon Hamdi, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek gedung terminal mobil barang (mobar) selama 5 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di PN Tipokor Banda Aceh, Kamis (3/2/2022) sore.

Selain pidana penjara, mantan Kadis Perhubungan (Kadishub) Nagan Raya juga didenda Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan. Tuntutan itu dibacakan JPU Dedek Syumartha Suir SH.

Sidang di PN Tipikor Banda Aceh diselenggarakan melalui video cooference (vidcon) karena masih pandemi Covid-19. 

Majelis hakim, JPU, dan PH berada di ruang sidang di PN Tipikor.

Baca juga: Penjelasan Ustad Abdul Somad Soal Waktu Makmum Baca Al Fatihah, Sesudah atau Serentak dengan Imam?

Sedangkan terdakwa Liwaon Hamdi menjalani sidang dari Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat tempat selama ini ditahan.

JPU dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Liwaon Hamdi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah sebagai orang yang melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Liwaon Hamdi dengan pidana penjara selama  5 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan.

 "Membebani terdakwa Liwaon Hamdi  untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 1  tahun kurungan," sebut JPU.

Baca juga: Tabrakan Beruntun di Bireuen, Begini Kondisi Tiga Kendaraan

Ditunda Kamis depan

Terkait tuntutan JPU, hakim mempertanyakan kepada terdakwa terkait pembelaan apakah tertulis atau lisan. Namun terdakwa melalui PH menyatakan akan menyampaikan tertulis. 

Hakim PN Tipikor Banda Aceh kembali menunda sidang ke Kamis pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya tahun 2020 mengusut kasus dugaan korupsi proyek gedung mobar di Nagan Raya.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Uang Desa di Aceh Singkil Divonis Tujuh Tahun Penjara

Setelah keluar hasil audit dari BPKP Banda Aceh, polisi menetapkan tersangka dan menyerahkan kasus tersebut ke jaksa, sehingga bergulir di pengadilan. 

Kasus dugaan korupsi atau penyelewengan pada pekerjaan gedung mobar di Nagan Raya bersumber dana Otsus tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp 1.851.858.000.

Sedangkan hasil audit dalam kasus tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar.(*)

Baca juga: Pemko Sabang Terima Puluhan Unit Kendaraan Bermotor dari Kejari Sabang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved