Berita Kutaraja

PN Tipikor Banda Aceh Gelar Sidang Eksepsi Terdakwa Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Aceh Besar

Proyek itu bersumber dari Dinas Pengairan Aceh pada 2019 sebesar Rp. 13.353.329.000. Di mana, terdapat kerugian negara sebesar Rp 2.317.222.789,40.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Kamis (3/2/2022), menggelar sidang pembacaan keberatan (eksepsi) dari penasihat terdakwa penyalahgunaan keuangan negara dalam pekerjaan pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Lhoong, Aceh Besar tahun anggaran 2019 pada Dinas Pengairan Aceh. 

Laporan Asnawi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Kamis (3/2/2022), menggelar sidang pembacaan keberatan (eksepsi) dari penasihat terdakwa penyalahgunaan keuangan negara dalam pekerjaan pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Lhoong, Aceh Besar tahun anggaran 2019, pada Dinas Pengairan Aceh.

Persidangan eksepsi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melaksanakan persidangan dengan terdakwa M Zuardi Bin Muhtaruddin Baya dan Taufik Hidayat Bin Muhadi serta perkara atas nama terdakwa Yusri Bin Muhammad Jamil.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Rajendra D, SH melalui Kasi Intelijen, Deddi Maryadi, SH mengatakan, agenda persidangan sebelumnya adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada tanggal 27 Januari 2022.

Selanjutnya atas dakwaan tersebut, penasihat hukum para terdakwa mengajukan keberatan.
Bahwa atas keberatan (eksepsi) yang dibacakan oleh penasihat hukum para terdakwa, JPU akan mengajukan tanggapan yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya yaitu pada Jumat (11/2/2022) mendatang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Kamis (27/1/2022), mulai menggelar sidang perdana perkara terdakwa M. Zuardi Bin Muhtaruddin Baya dan Taufik Hidayat Bin Muhadi, serta perkara atas nama terdakwa Yusri Bin Muhammad Jamil, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPu dalam perkara penyalahgunaan keuangan negara dalam pekerjaan pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar.

Proyek itu bersumber dari Dinas Pengairan Aceh pada 2019 sebesar Rp. 13.353.329.000. Di mana, terdapat kerugian negara sebesar Rp 2.317.222.789,40.

Baca juga: Kasus Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Aceh Besar Disidangkan, Ini Nama-nama Terdakwa

Dalam kasus ini, JPU Kejari Aceh Besar menggunakan jenis dakwaan subsidairitas yaitu dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved