Berita Aceh Besar

Kasus Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Aceh Besar Disidangkan, Ini Nama-nama Terdakwa

Kasus korupsi ini menjerat tiga terdakwa, yakni M Zuardi Bin Muhtaruddin Baya dan Taufik Hidayat Bin Muhadi. Satu terdakwa yaitu Yusri Bin M Jamil.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh mulai menyidangkan kasus dugaan korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar tahun anggaran 2019 pada Dinas Pengairan Aceh, Kamis (27/1/2022). 

Laporan Asnawi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (27/1/2022) kemarin, mulai menggelar sidang perdana perkara penyalahgunaan keuangan negara dalam pekerjaan pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar.

Kasus korupsi ini menjerat tiga terdakwa, yakni M Zuardi Bin Muhtaruddin Baya dan Taufik Hidayat Bin Muhadi. Satu terdakwa lainnya yaitu Yusri Bin Muhammad Jamil.

Agenda sidang perdana itu itu adalah pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terkait proyek bersumber dana dari Dinas Pengairan Aceh pada tahun 2019, sebesar Rp. 13.353.329.000.

Dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit diketahui terdapat kerugian negara sebesar Rp 2.317.222.789,40.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi, SH dalam rilisnya mengatakan, dalam kasus ini JPU Kejari Aceh Besar menggunakan jenis dakwaan subsidairitas.

Yaitu dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Ppasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan keberatan.

Baca juga: Kejari Aceh Besar Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi ke Pengadilan Terkait Jetty Kuala Krueng Pudeng

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Kamis (3/2/2022) mendatang, dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum para terdakwa.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved