Breaking News

Jaminan Sosial

Selama Pandemi Risiko PHK Bisa Menimpa Siapapun, BPJamsostek Siap Berikan Layanan Program JKP

BPJamsostek menjadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP ini, dipastikan telah siap menerima pengajuan klaim dari pekerja

Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Direktur Bpjamsostek, Anggoro 

Laporan Zubir I Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan jaring pengaman yang didesain untuk menghindari kemungkinan pekerja terkena risiko sosial ekonomi akibat aktivitas kerjanya.

Salah satu risiko kerja yang mungkin bisa terjadi adalah risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Terlebih di masa pandemi seperti saat ini risiko PHK bisa menimpa pekerja di Indonesia.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Langsa, Muhammad Kurniawan, kepada Serambinews.com, Kamis (3/2/2022).

Namun, sebut Kurniawan, tidak perlu risau karena terhitung tanggal 1 Februari 2022, klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diajukan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BPJamsostek menjadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP ini, dipastikan telah siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia.

Menurut Kurniawan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BPJAMSOSTEK pada kategori pekerja Penerima Upah (PU).

Universitas Syiah Kuala Kembali Luluskan 24 Dokter Spesialis

Otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan, yaitu bagi Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PKBU) dengan kategori skala Besar dan Menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada.

Yakni 4 program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Lalu untuk pekerja PU yang bekerja pada PKBU skala Kecil dan Mikro diwajibkan telah terdaftar pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN.

Terdapat 3 manfaat program JKP, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.

Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45 persen dari upah yang dilaporkan.

Kemudian untuk 3 bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25 persen dari upah terlapor.

Manfaat uang tunai ini diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta.

Natalie Sarah Curi Perhatian karena Hijab Syari

Sementara untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Hadirnya program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan.

Seperti disampaikan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, bahwa pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait JKP ini.

Pihaknya berharap program ini dapat berjalan sesuai dengan filosofinya yaitu mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali.

“Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mengemban tugas mulia ini demi kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia,” tegas Anggoro.

Program JKP ini layaknya oase di tengah padang gurun, yang hadir tepat di masa pandemi dimana banyak perusahaan atau badan usaha yang terdampak dan berakibat meningkatnya kasus PHK.

Dengan adanya program JKP ini maka para pekerja peserta BPJamsostek dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari.

Dan bagi yang terdampak PHK tetap dapat berdikari dan melakukan upaya terbaik mereka dalam merajut kembali masa depan yang lebih cerah.

“Semoga program JKP ini dapat menjadi titik balik pekerja yang terdampak PHK dengan tetap mempertahankan derajat hidupnya dan kembali bekerja," harapnya.

Anggoro juga berharap pandemi ini dapat segera berakhir agar dunia usaha kembali bangkit dan perekonomian segera pulih.

"Hal ini tentunya akan berdampak positif pula pada pasar tenaga kerja secara nasional,” demikian Anggoro.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved