Honorer Siap-siap Dihapus, Intip Gaji PNS Golongan I Sampai IV Serta PPPK Tahun 2022

Pada 2023, tidak ada lagi pegawai yang berstatus honorer di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Editor: Amirullah
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Mata uang rupiah 

Syarat honorer diangkat CPNS

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut.

Tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:

1. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

2. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

3. Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

4. Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus

Gaji PNS

Dilansir dari Kompas.com, untuk besaran Gaji PNS tahun 2022 ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Adapun besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut yakni:

1. Golongan I

-Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

-Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

-Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

-Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved