Honorer Siap-siap Dihapus, Intip Gaji PNS Golongan I Sampai IV Serta PPPK Tahun 2022

Pada 2023, tidak ada lagi pegawai yang berstatus honorer di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Editor: Amirullah
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Mata uang rupiah 

-Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Adapun jika menjadi PNS fasilitas yang berhak didapatkan:

-Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti

-Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

-Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Gaji PPPK

Untuk Gaji PPPK aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni:

-Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

-Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

-Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

-Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

-Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

-Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

-Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

-Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

-Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

-Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

-Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

-Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

-Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

-Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

-Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

-Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

-Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan:

- Gaji dan tunjangan

- Cuti

- Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Sistem gaji tenaga outsourcing

Sedangkan tenaga honorer lainnya akan dijadikan pekerja outsourcing.

Saat ini setidaknya 12 jenis tenaga honorer yang tidak masuk kategori untuk diangkat jadi PNS, di antaranya:

- Cleaning service
- Petugas keamanan ( security)
- Pramutamu
- Sopir
- Pekerja lapangan penagih pajak
- Penjaga terminal
- Pengamanan dalam
- Penjaga pintu air
- Operator komputer.

Seperti apa proses alih daya tenaga honorer menjadi oursourcing?

Dilansir dari Kompas.com, secara sederhana, tenaga outsourcing adalah tenaga kerja yang bekerja di satu perusahaan atau institusi, tetapi secara hukum, mereka ada di bawah perusahaan lain.

Di Indonesia, keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pada Bab IX Pasal 64-66.

Dalam Pasal 64 disebutkan, tenaga outsource boleh digunakan untuk melaksanakan sebagian pekerjaan di sebuah perusahaan.

Hal itu dilakukan berdasarkan perjanjian yang dibuat secara tertulis antara perusahaan pengguna dan perusahaan penyedia tenaga outsource Perusahaan penyedia tenaga outsource ini harus berbentuk badan hukum dan memiliki izin dari badan ketenagakerjaan.

Meski bisa masuk dan bekerja di sebuah perusahaan lain, area kerja pegawai alih daya jika mengacu UU Nomor 13 Tahun 2003 diatur sedemikian rupa.

Misalnya, pekerjaannya harus dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama perusahaan tempatnya ditugaskan.

Tugasnya merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, bukan kegiatan utama perusahaan tempatnya bertugas.

Berikut bunyi Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003:

"Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi," tertulis dalam pasal tersebut.

Misalnya, sebuah perusahaan properti mempekerjakan tenaga alih daya, maka pekerja alih daya tersebut tidak ditugaskan di bidang-bidang yang berkaitan dengan kegiatan utama perusahaan properti itu, melainkan di bagian penunjang, bisa bagian keamanan, kebersihan, dan sebagainya.
Status tenaga outsourcing

Disebutkan sebelumnya, tenaga outsourcing merupakan tenaga kerja yang ada di bawah perusahaan yang berbeda dengan perusahaan tempatnya bertugas.

Atas dasar itu, status hubungan kerja seorang tenaga alih daya adalah di bawah perusahaan yang mempekerjakannya, bukan perusahaan tempatnya bertugas.

Hubungan kerja ini dibuktikan melalui surat perjanjian tertulis.

Perjanjian kerja bisa didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Berkaitan dengan status hubungan kerja pegawai alih daya yang ada di bawah perusahaan yang mempekerjakannya, maka untuk upah, perlindungan, dan jaminan kesejahteraan juga dibebankan kepada perusahaan tersebut.

Jadi, perusahaan yang menggunakan tenaga outsourcing tidak memiliki kewajiban terkait hal-hal itu.

Itu berarti negara dalam hal ini pemerintah yang mempekerjakan tidak menanggung langsung gaji para tenaga outsourcing ini.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Intip Gaji PNS Golongan I Sampai IV Serta PPPK Tahun 2022, Honorer Siap-siap Dihapus

Baca juga: Cukup Pakai Daun Kelor, Begini Tips Membuat Ramuan Keperkasaan Pria Alami

Baca juga: Segini Gaji Honorer Jika Diangkat Jadi PPPK, Bandingkan dengan PNS atau Outsourcing Pada 2023

Baca juga: THR dan Gaji Ke-13 Untuk PNS, TNI, Polri Tahun 2022, Kemenkeu Ungkap Besarannya

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved