Rabu, 15 April 2026

Berita Banda Aceh

Kasus Covid Meningkat Lagi, Masyarakat Diajak Disiplin Protkes

Caranya, rutin memakai masker terutama saat berada di luar rumah, senantiasa mencuci tangan pakai sabun sebelum dan setelah melakukan kegiatan

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Muhammad Iswanto 

BANDA ACEH - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Aceh kembali diperpanjang.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 03/INSTR/2022/ tentang PPKM Berbasis Mikro Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Gampong untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Instruksi Gubernur itu berlaku sejak 1 hingga 14 Februari 2022.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Karo Adpim) Setda Aceh, Muhammad Iswanto SSTP MM, kepada Serambi, Jumat (4/2/2022), mengatakan, seiring meningkatnya kembali kasus Covid-19 saat ini, Satgas Covid-19 Aceh mengajak seluruh masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan (protkes).

“Caranya, rutin memakai masker terutama saat berada di luar rumah, senantiasa mencuci tangan pakai sabun sebelum dan setelah melakukan kegiatan, serta tentu saja memperbanyak doa untuk kesehatan dan keselamatn kita semua," jelas Muhammad Iswanto yang juga Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Aceh.

Menurut Iswanto, Ingub Aceh Nomor 03/INSTR/2022/ itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022.

Instruksi Gubernur tersebut, kata Iswanto, ditujukan kepada bupati/wali kota se-Aceh dan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang isinya memuat ketentuan untuk diterapkan di daerah masing-masing.

"Diminta kepada bupati/wali kota agar mengatur pemberlakuan PPKM Mikro sampai dengan tingkat gampong yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat gampong," ujar Iswanto.

Baca juga: Setelah Nol Kasus, Covid-19 Kembali Muncul di Aceh, Sekda Ingatkan ASN Waspadai Lonjakan Corona

Baca juga: Kasus Covid-19 di Aceh Meningkat, Dua Hari Bertambah 21 Kasus Baru

Dari Ingub itu disebutkan pula bahwa bupati/wali kota akan memberikan sanksi bagi pelanggar PPKM Mikro dan atau protokol kesehatan Covid-19 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, bupati/wali kota akan memberi laporan kepada Gubernur tentang pemberlakuan PPKM mikro dan pembentukan posko tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran Covid-19 serta pelaksanaan fungsi dari posko tingkat gampong.

Sama seperti pada perpanjangan PPKM sebelumnya, jam pengoperasian Transkutaradja pukul 06.30- 20.00 WIB.

Kapasitas dari angkutan umum juga dibatasi maksimal 50 persen.

Pada Bidang Kesehatan disebutkan bahwa vaksinasi akan diberikan secara bertahap kepada masyarakat kelompok prioritas yang memenuhi kriteria penerima vaksin Covid 19.

Khusus kepada 4 wali kota yakni Wali Kota Banda Aceh, Sabang, Langsa, dan Subulussalam serta kepada 3 bupati yakni Bupati Aceh Tenggara, Aceh Tengah, dan Simeulue yang wilayahnya masuk level 1, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

Khusus kepada Wali Kota Lhokseumawe serta 15 Bupati yakni Bupati Aceh Selatan, Aceh Timur, Aceh Barat, Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, dan Bupati Pidie Jaya yang wilayahnya masuk level 2, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved