Satpam RS Rudapaksa Anak Pasien,Pelaku Berdalih Suka sama Suka dan Beraksi di Bangsal Rumah Sakit
Korban diketahui merupakan anak dari pasien rawat inap di rumah sakit tersebut. Perbuatan bejat pelaku dilakukan sejak Oktober hingga Desember 2021.
SERAMBINEWS.COM - Seorang satpam di salah satu rumah sakit di Bandung, Jawa Barat merudapaksa anak di bawah umur.
Pelaku berinisial AWS (40), sedangkan korbannya masih berusia 13 tahun.
Korban diketahui merupakan anak dari pasien rawat inap di rumah sakit tersebut.
Perbuatan bejat pelaku dilakukan sejak Oktober hingga Desember 2021.
Mengutip Kompas.com, tindakan persetubuhan itu terungkap saat polisi mendapat laporan dari keluarga korban pada 15 Desember 2021.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rudi Trihandoyo.
Awalnya, pelaku dan korban berkenalan pada Oktober 2021.
Perkenalan itu terjadi saat korban yang tengah menunggu pasien bertemu dengan pelaku di rumah sakit.
"Pelaku ini sekuriti rumah sakit, berkenalan dengan korban yang saat itu sedang menunggu orang tuanya yang sedang dirawat di rumah sakit," kata Rudi.
Pelaku lalu mendekati korban sampai akhirnya berpacaran.
AWS lalu membujuk dan merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Pelaku menjanjikan kalau ada apa-apa pelaku bertanggung jawab sehingga korban akhirnya mau melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku," terangnya.
Polisi yang mendapat laporan itu akhirnya menangkap pelaku di kediamannya.

Diberitakan Tribun Jabar, pelaku telah melakukan aksi bejat itu sebanyak lima kali.
"Dilakukan sudah lima kali diberbagai tempat, seperti kontrakan, di salah satu bangsal RS di Kota Bandung," ungkap Rudi, Jumat (4/2/2022).
Kepada polisi, pelaku mengaku persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Karena ada hubungan kekasih, pacaran. Karena anaknya juga suka sama saya, tidak (melawan) suka sama suka," kata pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Jo 76 D Jo Pasal 82 Jo E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan dari UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku pun terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman, Kompas.com/Agie Permadi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rudapaksa Anak Pasien, Satpam RS Beraksi di Bangsal Rumah Sakit, Berdalih Suka sama Suka
Baca juga: Tanggapan BKN usai Viral Kisah Peserta CPNS 2021 Tak Lolos SKB karena Payudara Besar
Baca juga: Viral Guru Menikah dengan Mantan Murid SD-nya, Terpaut Usia 12 Tahun
Baca juga: Kades dan Istri Sekdes Digerebek Warga, Diduga Selingkuh dan Sempat Diarak