Berita Politik
Tiyong dan Falevi Di-PAW, Buntut Kisruh Partai Nanggroe Aceh
Di tengah protes kader Partai Nanggroe Aceh (PNA) versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang mendesak Kanwil Kemenkumham untuk mencabut SK
BANDA ACEH - Di tengah protes kader Partai Nanggroe Aceh (PNA) versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang mendesak Kanwil Kemenkumham untuk mencabut SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA kepengurusan Irwandi Yusuf, beredar surat Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk dua Anggota DPRA dari PNA.
Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua DPRA itu, Ketua DPP PNA, Irwandi Yusuf, mengajukan PAW terhadap Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani.
Pengajuan PAW tersebut merupakan buntut dari kekisruhan yang terjadi di internal 'partai oranye' tersebut, di mana Tiyong dan Falevi saat ini masih terus berseberangan dan tidak mau tunduk kepada kepengurusan DPP PNA di bawah komando Irwandi Yusuf

Meski secara resmi sudah disahkan sebagai kepengurusan resmi DPP PNA melalu Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh Nomor w1-418.AH.11.07 tahun 2021 pada 27 Desember 2021 lalu.
Berbagai dinamika di internal partai ini terus terjadi dalam dua pekan terakhir.
Mulai dari kericuhan pada saat bimbingan teknis (bimtek) DPP PNA yang dilakukan oleh kader PNA kubu Tiyong hingga demo Kanwil Kemenkumham Aceh untuk mencabut SK DPP PNA versi Irwandi Yusuf.
Melihat rentetan kejadian itu, tak mungkin tidak bagi DPP PNA mengajukan PAW kepada Tiyong dan Falevi.
Apalagi, belum lama ini pengurus DPP PNA menegaskan akan mengambil tindakan tegas untuk kader yang tidak patuh terhadap aturan resmi partai.
Benar saja, pada 2 Februari 2022, DPP PNA mengeluarkan dua surat yang berisi pengajuan PAW terhadap dua Anggota DPRA dari partai tersebut yaitu Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani.
Dua surat itu beredar di sosial media dan grup-grup WhatsApp (WA), kemarin.
Baca juga: Surat PAW Tiyong dan Falevi Ditarik dari Setwan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum PNA dan Ketua DPP PNA
Baca juga: Kisruh PNA, Anggota DPRA Tiyong dan Falevi di-PAW, Surat Diteken Irwandi Yusuf
Surat bernomor 631/DPP-PNA/II/2022 dan 632/DPP-PNA/II/2022 itu ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PNA, Irwandi Yusuf, yang saat ini masih mendekam di penjara.
Dalam surat nomor 631, disebutkan bahwa DPP PNA telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 627/PNA/Kpts/KU-SJ/II/2022 tentang pemberhentian dan pergantian antarwaktu Samsul Bahri alias Tiyong dari Anggota DPRA 2019-2022.
Selanjutnya, dalam surat itu juga disebutkan bahwa DPP PNA mengajukan Shaifuddin sebagai pengganti antarwaktu Samsul Bahri alias Tiyong untuk sisa jabatan periode 2019-2024.
Sedangkan M Rizal Falevi Kirani di-PAW berdasarkan Surat Keputusan Nomor 627/PNA/Kpts/KU-SJ/II/2022.
Dalam point kedua disebutkan, DPP PNA mengajukan Al Zaizi sebagai pengganti antarwaktu M Rizal Falevi Kirani untuk sisa jabatan periode 2019-2024.