Breaking News

Surat PAW Tiyong dan Falevi Ditarik dari Setwan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum PNA dan Ketua DPP PNA

Surat PAW Tiyong dan Falevi Ditarik dari Setwan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum PNA dan Ketua DPP PNA

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Pengurus DPP PNA menggelar konferensi pers di kantor mereka di kawasan Lambhuk, Banda Aceh, Rabu (25/1/2022). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua X DPP PNA, Asiah Uzia dikabarkan menarik kembali surat pergantian antar waktu (PAW) terhadap dua anggota DPRA dari Fraksi PNA yang sudah diserahkan ke Sekretariat DPRA, Jumat (4/2/2022) siang. 

Kedua anggota DPRA yang di-PAW tersebut, yaitu Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani karena dinilai tidak mau tunduk pada partai yang dipimpin Irwandi Yusuf.

Dalam surat PAW disebutkan, DPP PNA mengusulkan Shaifuddin sebagai pengganti Tiyong.

Sedangkan M Rizal Falevi Kirani diganti dengan Al Zaizi untuk sisa jabatan periode 2019-2024.

Baca juga: Surat PAW Tiyong dan Falevi Ditarik Lagi dari Setwan, Ada Apa? 

Informasi penarikan surat PAW itu dibenarkan oleh pegawai di Setwan dan isu tersevut beredar cepat di lingkungan DPRA saat akan dilaksananya rapat paripurna pelantikan komisioner KKR Aceh periode 2022-2027.

Kuasa Hukum PNA, Haspan Yusuf Ritongga SH MH yang dikonfirmasi Serambinews.com mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.

"Penarikan itu saya belum dapat info. Yang jelas soal surat PAW Samsul Bahri dan Falevi sudah diteirma oleh Sekwan," kata Haspan.

"Asumsi saya itu ada salah kasih surat makanya Asiah ke sana (DPRA). Soal surat PAW sudah kita kirim ke DPRA," tambah Haspan menjelaskan.

Baca juga: Kisruh PNA, Anggota DPRA Tiyong dan Falevi di-PAW, Surat Diteken Irwandi Yusuf

Menurut Haspan, Tiyong dan Falevi diusul PAW karena mereka sudah sulit untuk dipertahankan, apalagi mereka mengatakan tidak mau tunduk kepada PNA pimpinan Irwandi Yusuf.

Sementara Asiah Uzia yang belakangan membalas konfirmasi Serambi tidak membantah ada penarikan surat PAW.

"Bukan dicabut (ditarik). Salah antar tadi," jawabnya singkat.

Dari informasi yang dihimpun Serambinews.com, surat PAW terhadap Tiyong dan Falevi sudah diantar kembali ke Setwan untuk kemudian diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku.(*)

Baca juga: Gadis Ini Memohon Kepada Polisi Agar Orang Tuanya Diganti, Gegara Angpao Malam Tahun Baru Imlek

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved