BPKH

Berikut Ini Syarat Calon Anggota BPKH, Pendaftaran Dibuka Mulai 10 Februari 2022

Ketua Panitia Seleksi Pemilihan dan Penetapan Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH Mardiasmo mengungkapkan...

Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/MURSAL ISMAIL
Suasana tawaf di depan Kakbah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Ramadhan 1440 H. Berikut Ini Syarat Calon Anggota BPKH, Pendaftaran Dibuka Mulai 10 Februari 2022. 

“Kami membuka kesempatan bagi seluruh warga negara Indonesia yang beragama Islam, memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelola keuangan haji, berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota,” lanjut Mardiasmo.

Selain itu, kesempatan juga ditujukan bagi putra putri yang memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah dan sertifikat kompetensi dan/atau surat keterangan pengalaman kerja di bidang pengelolaan keuangan, serta memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah yang dibuktikan dengan surat keterangan dan/atau sertifikat dari lembaga/instansi yang berwenang.

Mardiasmo menambahkan bahwa untuk menjadi Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH juga dibutuhkan persyaratan khusus yakni memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit 5 tahun dan mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 atau yang disetarakan.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Seleksi Calon Anggota BPKH Dibuka 10 Februari 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya" 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved