BPKH

Berikut Ini Syarat Calon Anggota BPKH, Pendaftaran Dibuka Mulai 10 Februari 2022

Ketua Panitia Seleksi Pemilihan dan Penetapan Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH Mardiasmo mengungkapkan...

Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/MURSAL ISMAIL
Suasana tawaf di depan Kakbah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Ramadhan 1440 H. Berikut Ini Syarat Calon Anggota BPKH, Pendaftaran Dibuka Mulai 10 Februari 2022. 

SERAMBINEWS.COM - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membuka kesempatan untuk menjadi anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas periode 2022-2027.

Ketua Panitia Seleksi Pemilihan dan Penetapan Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH Mardiasmo mengungkapkan, pendaftaran akan dilakukan secara online maupun offline untuk mengikuti seleksi Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH 2022-2027.

“Kami mengundang putra-putri terbaik bangsa yang dapat mengoptimalkan peranan BPKH dalam meningkatkan kinerjanya dengan tetap mengedepankan pengelolaan dana haji berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, transparan dan akuntabel,” ucap Mardiasmo dalam keterangan persnya, Minggu (6/2/2022).

Bagi yang berminat, lanjutnya, dapat membuka laman https://seleksibpkh.kemenag.go.id mulai tanggal 10 Februari sampai dengan 18 Februari 2022 dengan batas akhir dokumen masuk pukul 23.59 WIB (secara online).

Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi Posko Pendaftaran Seleksi di Biro Kepegawaian lantai 3 Gedung Kementerian Agama RI, mulai tanggal 10 Februari sampai dengan 18 Februari 2022 pukul 16.00 WIB (jam kantor).

Menurut Mardiasmo, sedikitnya Indonesia selalu memberangkatkan lebih dari 200.000 jemaah haji setiap tahunnya.

Pada tahun lalu, dana yang dikelola mencapai Rp158,88 triliun.

“Tentunya itu adalah amanah yang sangat besar dan tidak mudah. Tapi kami percaya banyak putra putri terbaik bangsa yang mampu menjadi pengurus BPKH untuk lebih memaksimalkan peranan lembaga tersebut,” katanya.

Menurut Mardiasmo, pengelolaan keuangan haji ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas, dan efisiensi pengelolaan BPKH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam. 

Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji, maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

“Sehingga dibutuhkan persyaratan khusus yang memiliki keahlian di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, dan atau investasi yang sesuai dengan prinsip syariah,” ujarnya.

Menurut Mardiasmo, dana haji yang dikelola BPKH setiap tahunnya mengalami peningkatan.

Sebagai contoh, saldo dana haji yang dikelola BPKH pada 2021 mencapai Rp158,88 triliun, meningkat 9,64% dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp144,91 triliun.

Pencapaian ini juga melebihi target dana kelolaan 101,90% yang ditetapkan BPKH tahun 2021 sebesar Rp 155,92 triliun.

“Pengelola BPKH diharapkan mampu memahami berbagai instrumen investasi yang sesuai dengan ketentuan yang diatur di PP No. 5 tahun 2018, yakni tetap mengedepankan pengelolaan dana haji berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, transparan dan akuntabel,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved