FAKTA Polwan Polresta Manado Dikabarkan Hilang, Kini Jadi Buronan Propam dan Terancam Dipecat
Faktanya, kini oknum Polwan tersebut masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2021.
Ia menjadi viral di media sosial (Medsos) karena sempat dikabarkan hilang.
Setelah dikabarkan hilang, kini ia menjadi DPO karena pelanggaran dalam tugasnya.
Briptu C diketahui adalah anggota Polresta Manado.
Dia bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado, sebagaimana dilansir TribunManado.com.
Baca juga: FAKTA Pasutri Paksa Keponakan Hubungan Badan Bertiga, Polisi Tangkap Pelaku dan Ungkap Motifnya
Baca juga: Fakta Baru Penemuan Tengkorak di Aceh Tengah Terungkap
2. Lebih dari 30 Hari Meninggalkan Tugas dan Jadi DPO
Briptu C, oknum Polwan Polresta Manado jadi viral di media sosial dicari Propam karena melakukan pelanggaran dalam tugasnya.
Polresta Manado telah resmi mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang anggotanya berinisial Briptu C.
Surat pencarian terhadap Briptu C ini, ditandatangani Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait, tertanggal 31 Januari 2022.
Kabid Humas Polda Sulut mengatakan, akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan.
“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” ucapnya.
Polda Sulut, kata Jules Abraham, telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.
3. Lokasi Pelarian Polwan Manado Di Kendari
Masih mengutip situs Humas Polri, informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.
Oknum Polwan yang masuk DPO ini pun terancam dipecat.
“Namun, kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia."