Berita Banda Aceh
Gratis Bayar Parkir Bila Tak Diberikan Karcis, Dishub Kota: Kalau Jukir Memaksa Segera Laporkan
Lokasi tertentu yang ditetapkan tarif baru retribusi parkir tersebut berlaku di Jalan Pelabuhan Ulee Lheue-Gampong Jawa dan Jalan Diponegoro.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Untuk besaran tarif retribusi parkir tepi jalan pada lokasi tertentu sesuai Qanun Nomor 3 tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir yaitu untuk roda dua Rp 2.000/sekali parkir dan Roda empat sebesar Rp 4.000 /sekali parkir, tukas Mahdani.
Kabid Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh ini juga menjelaskan selain di dua lokasi yang alami kenaikan tarif retribusi parkir, lokasi parkir di tepi jalan umum lainnya masih mengacu ke tarif dasar, dimana Rp 1.000 roda dua dan Rp 2.000 untuk roda empat per sekali parkir, dengan sistem bagi hasil pendapatan sesuai target setoran per harinya.
Dishub Kota saat ini tambah Mahdani, juga sedang menyiapkan sarana dan sistem pembayaran retribusi parkir secara non tunai, dimana tahap awal untuk juru parkir di lokasi Jalan Diponegoro (depan pasar Aceh) telah dibuka rekening bank dan penyiapan mencetak barcode QRIS untuk menerima pembayaran parkir secara non tunai.(*)
Baca juga: 77 Penderita Covid-19 Dirawat, Satu Meninggal Dunia
Baca juga: Unik, Pengantin Wanita Suku Ini Dicukur Hingga Diludahi saat Hari Pernikahan, Ini Maksudnya