Paman Rudapaksa Keponakan di Sulbar, Pelaku Beraksi Belasan Kali
Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan pamannya korban inisial SU (37) sejak bulan Desember 2020 lalu.
SERAMBINEWS.COM, SUMEDANG - Kasus seorang paman tega rudapaksa keponakannya sendiri terjadi di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar).
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 37 tahun berinisial SU.
Sementara korbannya anak di bawah umur, N (16).
Berdasarkan keterangan dari N, pelaku sudah beraksi belasan kali.
Sedangkan modusnya korban diancam dihabisi pelaku.
Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan pamannya korban inisial SU (37) sejak bulan Desember 2020 lalu.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Kriminal Umum Polda Sulbar, Kombespol I Nyoman Artana, dalam rilis resminya, Rabu, (2/2/2022).
"Korban yang saat itu tinggal satu rumah dengan pelaku diminta menemani pelaku membeli tabung gas dimalam hari," kata I Nyoman Artana.

Baca juga: Ini 4 Pemuda Tersangka Rudapaksa Gadis Bergilir di Aceh Tenggara, Kabur dan DPO, 1 Pacar Korban
Baca juga: Ini Identitas 11 Tersangka Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Terancam Hukuman 200 Bulan Penjara
Korban saat itu tinggal serumah dengan pelaku diminta untuk menemani pelaku untuk membeli tabung gas di malam hari.
Dalam perjalanan, pelaku kemudian secara tiba-tiba membelokkan kendaraan roda duanya ke dalam perkebunan sawit.
Kemudian berhenti dan langsung melakukan pemerkosaan usai melakukan pengancaman dengan menggunakan sebilah parang.
Pelaku melakukan perbuatannya kepada korban pada bulan Mei 2021 lalu di ruang tamu rumah pelaku.
Menurut pengakuan korban, pelaku melakukan aksinya lebih dari sepuluh kali di tempat yang berbeda.
Akibat dari perbuatan, pelaku dijeboloskan ke dalam rutan Polda Sulbar.
Dijerat Undang-undang tentang perkara dugaan tindak pidana tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak.