Paman Rudapaksa Keponakan di Sulbar, Pelaku Beraksi Belasan Kali
Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan pamannya korban inisial SU (37) sejak bulan Desember 2020 lalu.
Editor:
Faisal Zamzami
Sebagaimana di maksud dalam pasal 76D Jo. Pasal 81 Ayat (1) Subs. Pasal 76E Jo. Pasal 82 Ayat (2) Undang - Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga: Tak Perlu Obat Mahal, Coba Minum Air Rebusan Daun Pinggir Jalan Ini, Asam Urat Takut Masuk Tubuh
Baca juga: Polwan Polresta Manado Briptu Christy Menghilang Sejak 15 November 2021, Begini Duduk Perkaranya
Baca juga: Manfaat Minum Air Rebusan Jahe, Serai dan Jeruk Nipis Sebelum Tidur, Rasakan Perubahan Ini
Tribunsulbar.com dengan judul Modus Pria di Pasangkayu Rudapaksa Keponakan
Rekomendasi untuk Anda