Paman Rudapaksa Keponakan di Sulbar, Pelaku Beraksi Belasan Kali

Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan pamannya korban inisial SU (37) sejak bulan Desember 2020 lalu.

Editor: Faisal Zamzami
Polda Sulbar/Istimewa
Pelaku rudapaksa keponakan di Pasangkayu diamakan di Polda Sulbar. 

Sebagaimana di maksud dalam pasal 76D Jo. Pasal 81 Ayat (1) Subs. Pasal 76E Jo. Pasal 82 Ayat (2) Undang - Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca juga: Tak Perlu Obat Mahal, Coba Minum Air Rebusan Daun Pinggir Jalan Ini, Asam Urat Takut Masuk Tubuh

Baca juga: Polwan Polresta Manado Briptu Christy Menghilang Sejak 15 November 2021, Begini Duduk Perkaranya

Baca juga: Manfaat Minum Air Rebusan Jahe, Serai dan Jeruk Nipis Sebelum Tidur, Rasakan Perubahan Ini

 Tribunsulbar.com dengan judul Modus Pria di Pasangkayu Rudapaksa Keponakan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved