Berita Aceh Utara

Pengacara akan Ajukan Eksepsi untuk Pasutri di Aceh Utara Atas Dakwaan Penipuan Beras Rp 5,4 Miliar 

Eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara itu akan diajukan dalam sidang lanjutan, 14 Februari 2022. 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Pengadilan Negeri atau PN Lhoksukon, Aceh Utara di Desa Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. 

Eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara itu akan diajukan dalam sidang lanjutan, 14 Februari 2022. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Tiga dari empat pengacara ikut mendampingi terdakwa Firza Amelia dan suaminya Nurdahri Razali dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon. 

Menanggapi dakwaan dalam sidang perdana Kamis (3/2/2022) itu, pengacara terdakwa kasus penipuan beras senilai Rp 5,4 miliar lebih itu akan mengajukan eksepsi. 

Eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara itu akan diajukan dalam sidang lanjutan, 14 Februari 2022. 

“Ada beberapa isi dakwaan yang ganjil dan tidak sesuai dengan fakta-fakta.

Makanya kami dengan mantap menyatakan akan melakukan eksepsi terhadap dakwaan JPU," kata Kasibun Daulay SH dalam keterangan tertulis kepada Serambinews.com, Minggu (6/2/2022). 

Baca juga: Penyidik Polres Bireuen ke Medan dan Jakarta, Lengkapi Berkas Kasus Penipuan di Situs Prakerja

Kasibun Daulay salah satu dari empat pengacara terdakwa. Tiga pengacara lainnya, yaitu Faisal Qasim SH MH, Armia SH MH, dan Zulfahmi SH.

Kasibun Daulya mengatakan selain mengajukan eksepsi, pihaknya juga menyampaikan permohonan pengalihan tahanan para terdakwa.

Terutama kepada terdakwa I, Firza Amelia, karena alasan kemanusiaan.

Pasalnya, terdakwa memiliki anak balita yang masih disusui dan membutuhkan perhatian lebih  ibunya. 

"Selain surat permohonan pengalihan penahanan, kami juga sudah siapkan foto-foto dan akta kelahiran anak bayi dari terdakwa I. 

Kami akan serahkan kepada majelis hakim sebagai bukti pendukung,” kata Kasibun Daulay. 

Kasibun Daulay menambahkan pihaknya juga akan bermusyawarah dan melakukan kajian mendalam terhadap dakwaan untuk menentukan poin-poin substansi apa saja yang akan menjadi materi eksepsi mereka nantinya. 

Meski secara kasat mata, kata Kasibun Daulay, perkara ini bermasalah di kompetensi absolut dan kompetensi relatif mengadilinya. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved