Berita Aceh Tenggara

Satu Tersangka Kasus Pemerkosaan Ditangkap, Lima Lagi Masih Buron

Dalam penangkapan ini tersangka terpaksa ditembak bagian betis kiri dan kanannya, karena berupaya melawan petugas.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Dok Polisi
Tersangka, Khairul Anwar alias Obol yang telah DPO Polres Aceh Tenggara karena diduga terlibat pemerkosaan sedang menjalani pengobatan di RSUD Sahuddin Kutacane karena tembak dua kali di betis kaki karena melawan petugas saat di tangkap di Kabanjahe, Sumatera Utara, Sabtu (5/2/2022). malam 

Laporan Asnawi | Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Anggota Polres Aceh Tenggara menangkap satu pelaku pemerkosaan Sabtu (5/2/2022) atas nama Khairul Anwar alias Obol.

Kasus pemerkosaan ini sendiri terjadi pada Sabtu 29 Agustus 2021 yang dilakukan terhadap pacar dan digilir lima pemuda lainnya di sebuah pondok jagung Desa Ngkeran Rumah Pasir Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara.

Dalam penangkapan ini tersangka terpaksa ditembak bagian betis kiri dan kanannya, karena berupaya memberikan perlawanan terhadap petugas.

Tersangka Obol ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Agara di sebuah tempat perbelanjaan di Kabanjahe Kabupaten Tanah Karo Provinsi Sumatra Utara.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Suparwanto SH MH, mengatakan, pada hari Sabtu tanggal 5 Februari 2022 sekira pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara mendapat informasi dari masyarakat bahwa DPO kasus pemerkosaan atas nama Khairul Anwar alias Obol sedang berada di Kabanjahe Kabupaten Tanah Karo Provinsi Sumatera Utara.

DPO kasus pemerkosaan atas nama Khairul Anwar alias Obol tersebut telah berada di Kabanjahe selama satu hari untuk mencari pekerjaan.

Sekira pukul 18.15 WIB. tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara menemukan DPO kasus pemerkosaan tersebut berada di sebuah Indomaret sedang berbelanja. Kemudian dilakukan penangkapan. Namun, memberikan perlawanan terhadap polisi. Akibatnya, diberikan dua kali tembakan di betis kaki kiri dan kanan.

Tersangka dibawa Khairul Anwar (21) warga Desa Lawe Tungkal, Kecamatan Tanoh Alas itu di bawa ke RSUD Sahuddin Kutacane untuk ditangani secara medis dan kemudian diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya.

Menurut Kapolres Agara, AKBP Bramanti atau akrab disapa Mas Bram, menyebutkan, para pelaku yang belum ditangkap atau masih DPO adalah, Sawaluddin (20), Fahrizi (20) Sopan (19) ketiganya Desa Muara Baru Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara. Selanjutnya, Iran (20) Desa Darul Amin, Kecamatan Lawe Alas, Usman (25) Desa Setambul Jaya  Kecamatan Tanoh Alas.

Untuk para pelaku telah melarikan diri dan telah dikeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk pelaku tersebut, hingga kini masih dalam proses pencarian.

Menurut Kapolres Agara yang juga mantan Kasat PJR Polda Aceh itu, modus operandi, pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022 sekira pukul 00.30 wib pada saat itu Obol serta Alpariji  Iran, Sopan dan Usman ketika itu sedang berada di desa melihat orang ngadakan pesta yang berada di Desa Deleng Kukusan.

Tiba- tiba, tersangka Sawaluddin alias Sawal menelpon Sopan, namun apakah percakapan mereka pada saat itu Obol tidak tahu lalu Sopan mengajak Obo dan Alpariji Iran serta Usman ke sebuah pondok jagung yang berada di desa rumah pasir.

Lalu mereka pun pergi ke lokasi dan sesampainya di lokasi tersebut lalu dan melihat Sawal sedang berada di dalam  pondok tersebut dan pada saat itu lalu Khairul alias Obok dkk memangil Sawal yang mana Obol dkk mengetahui bahwa Sawal sedang berada di dalam pondok tersebut dengan korban ID, dan tidak berapa tidak lama kemudian Sawal keluar dari pondok tersebut.

Lalu sawal menghampiri Obol dkk dan Sawal berkata kepada Iran dengan mengatakan, mana uang kalian untuk bayar perempuan yang di dalam pondok biar bisa kalian pakek perempuan tersebut.

Setelah Sawal mengatakan hal demikian lalu Obol Dkk mengumpulkan uang masing masing sebesar Rp.50.000 dari ke lima tersangka Rp.250.000 dan kemudian uang  diserahkan kepada tersangka Sawal dan setelah itu kami dipersilahkan Sawal untuk memperkosa korban, dan kemudian Iran mengajak korban yang bernama ID yang pada saat itu duduk di depan pintu pondok untuk  masuk ke dalam pondok dengan cara memaksa korban sambil berkata ayo cepat masuk dan menarik tangan korban.

Setelah memperkosa korban dua puluh menit kemudian Iran keluar dan kemudian setelah Iran keluar masuk Sopan ke dalam pondok dan selang 20 menit kemudian Usman keluar pondok.

Setelah Sopan keluar kemudian masuk Kahirul Anwar alias Obol untuk memperkosa korban dan 20 menit kemudian Obol keluar.

Kemudian Obol keluar masuklah Fahrizi untuk memperkosa korban dan sekira 10 menit Fahrizi keluar dan setelah Fahrizi keluar kemudian masuk Usman untuk memperkosa korban, Usman berada di dalam pondok/gubuk lebih kurang 20 menit  dan kemudian Usman keluar.

Dan ketika ke 6 tersangka selesai melakukan pemerkosaan kemudian para tersangka dan korban duduk duduk diteras pondok dari mulai pukul 03.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB

Ketika sudah agak terang kemudian para tersangka sepakat mengantar korban pulang ke rumahnya, dan kemudian mereka mengantar korban pulang ke rumahnya dengan menaiki sepeda motor berboncengan, korban pada saat itu dibonceng oleh tersangka Iran dan ketika sampai di jembatan Mbarung para tersangka Sawal, Fahrizi, Khairul alias Obol, Sopan  dan Usman berhenti dan sesuai kesepakatan tersangka Iran yang mengantar korban ke Desa Salang Alas, Kecamatan Badar dan para tersangka lainya tetap menunggu di jembatan Mbarung.

Setelah Iran kembali pulang dari mengantar korban kemudian para tersangka membubarkan diri dan kembali ke rumah masing masing.

Perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 48 dari Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Aceh.(*)

Baca juga: Seorang Suami Aniaya Istri Hingga Meninggal, Hanya karena Kesal Lantaran Istri tak Mau Bangun

Baca juga: Pria di India Dipaksa Jadi Duda oleh Wanita yang Baru Dinikahi, Gegara si Suami 10 Hari Tak Mandi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved