Pemerkosaan

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Agara Bekuk Satu Tersangka Pemerkosa

Sekira pukul 18.15 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara menemukan DPO kasus pemerkosaan tersebut berada di sebuah pusat perbelanjaan sedan

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH (enam dari kiri), Kasat Reskrim, AKP Suparwanto SH (lima dari kiri), tersangka pemerkosaan Khairul Anwar alias Obol berfoto bersama dengan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara di Mapolres Aceh Tenggara, Sabtu (5/2/2022) malam. 

Laporan Asnawi Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Polres Aceh Tenggara menciduk Khairul Anwar alias Obol, salah satu dari lima pelaku pemerkosaan terhadap korban ID (18), warga di Kecamatan Badar pada Jumat (28/2/2022).

Tersangka Obol ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Agara di sebuah tempat perbelanjaan di Kabanjahe Kabupaten Tanah Karo Provinsi Sumatra Utara.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH, mengatakan, pada Sabtu 5 Februari 2022 sekira pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara mendapat informasi dari masyarakat bahwa DPO kasus pemerkosaan atas nama Khairul Anwar alias Obol sedang berada di Kabanjahe Kabupaten Tanah Karo Provinsi Sumatera Utara.

Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Penganiayaan, Berawal Minta Tanggung Jawab Pelaku Pemerkosaan

Tersangka telah berada di Kabanjahe selama satu hari untuk mencari pekerjaan.

Sekira pukul 18.15 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara menemukan DPO kasus pemerkosaan tersebut berada di sebuah pusat perbelanjaan sedang berbelanja.

Kemudian dilakukan penangkapan dan dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya.

Anggota Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Pemerkosa dan Penganiaya di Agara

Seperti diketahui, pemerkosaan tersebut terjadi pada 28 Januari 2022 sekira pukul 23.00 WIB di sebuah gubuk kebun dengan jumlah pelaku sebanyak 4 orang.

Para pelaku dan saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Sawaludin (20), Fahrizi (20), Sopan (19) ketiganya Warga Desa Muara Baru Kecamatan Lawe Alas, Agara dan Khairul Anwar alias Obol (20) Desa Batu Mbulan Kecamatan Babussalam, Agara.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved