Pemerkosaan
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Agara Bekuk Satu Tersangka Pemerkosa
Sekira pukul 18.15 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara menemukan DPO kasus pemerkosaan tersebut berada di sebuah pusat perbelanjaan sedan
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Asnawi Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Polres Aceh Tenggara menciduk Khairul Anwar alias Obol, salah satu dari lima pelaku pemerkosaan terhadap korban ID (18), warga di Kecamatan Badar pada Jumat (28/2/2022).
Tersangka Obol ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Agara di sebuah tempat perbelanjaan di Kabanjahe Kabupaten Tanah Karo Provinsi Sumatra Utara.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH, mengatakan, pada Sabtu 5 Februari 2022 sekira pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara mendapat informasi dari masyarakat bahwa DPO kasus pemerkosaan atas nama Khairul Anwar alias Obol sedang berada di Kabanjahe Kabupaten Tanah Karo Provinsi Sumatera Utara.
• Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Penganiayaan, Berawal Minta Tanggung Jawab Pelaku Pemerkosaan
Tersangka telah berada di Kabanjahe selama satu hari untuk mencari pekerjaan.
Sekira pukul 18.15 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara menemukan DPO kasus pemerkosaan tersebut berada di sebuah pusat perbelanjaan sedang berbelanja.
Kemudian dilakukan penangkapan dan dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya.
• Anggota Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Pemerkosa dan Penganiaya di Agara
Seperti diketahui, pemerkosaan tersebut terjadi pada 28 Januari 2022 sekira pukul 23.00 WIB di sebuah gubuk kebun dengan jumlah pelaku sebanyak 4 orang.
Para pelaku dan saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Sawaludin (20), Fahrizi (20), Sopan (19) ketiganya Warga Desa Muara Baru Kecamatan Lawe Alas, Agara dan Khairul Anwar alias Obol (20) Desa Batu Mbulan Kecamatan Babussalam, Agara.(*)