Berita Nagan Raya

2 Anak Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Nagan Raya Dieksekusi ke LPKA, Begini Nasib Pelaku Lainnya

Eksekusi dari Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat ke Lapas Anak atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Banda Aceh guna menjalani hukuman.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
DOK POLRES
Personel Polres Nagan Raya mengiring 11 tersangka rudapaksa anak di bawah umur untuk dilimpahkan ke Kejari setempat, Kamis (3/2/2022). 

Sebanyak 11 orang tersangka itu adalah M Yusra (18), Rizki Yuanda (18), Mukhsin (18), M Dalif (19), M Rahmad Karim (20), Fendi Sopianda (21), Safrilian Fauzi (18), Irvan Novianda (22), Andi Mustafa (18), T Arif Maulana (21), dan Samsuarto (21). 

Seperti diberitakan sebelumnya, gadis 15 tahun warga sebuah desa di Nagan Raya menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan oleh 14 pemuda di sebuah kafe di Suka Makmue, Nagan Raya pada 11 Desember 2021.

Setelah dua hari disekap dan puas memperkosa korban, gadis itu kemudian kembali dilepas. 

Keluarga korban langsung melaporkan ke Polres Nagan Raya.

Baca juga: Ini Identitas 11 Tersangka Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Terancam Hukuman 200 Bulan Penjara

Polisi yang mendapat laporan langsung membekuk 9 orang dari 14 pelaku.

Dua lain ditangkap ketika melarikan diri ke Aceh Tengah, dua menyerahkan diri serta satu orang melarikan diri.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved