Kisruh PNA

DPP PNA Lapor Kericuhan pada Acara Bimtek ke Polda Aceh

Laporan tersebut ditujukan kepada saudara US alias AS Cs yang diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan saat acara bimtek di Hotel Rasa Mala,

Penulis: Subur Dani | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/MASRIZAL
Kericuhan itu terjadi setelah pengurus dan pendukung PNA kubu Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong mengeruduk lokasi acara bimtek. 

Laporan Subur Dani I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA) ternyata telah melaporkan kericuhan dan aksi pembubaran acara bimtek yang terjadi pada 29 Januari 2022 ke Polda Aceh.

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menerima laporan dari salah satu pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA), Asiah (42) pada Rabu (2/2/2022) pukul 11.40 WIB di SPKT, Mapolda Aceh.

Laporan tersebut ditujukan kepada saudara US alias AS Cs yang diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan saat acara bimtek di Hotel Rasa Mala, Seutui, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, pada tanggal 29 Januari 2022 lalu.

Informasi tentang laporan itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy Senin (7/2/2022).

Warga yang Hajar Petugas PLN Gegara Cabut Meteran Terancam 2 Tahun Penjara, Ngaku Emosi

"Kejahatan yang dilaporkan tersebut berupa pencurian dengan kekerasan," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam keterangan persnya, Senin (7/2/2022).

Winardy menjelaskan, dalam laporan itu juga disertakan dua orang saksi, yaitu Edi Saputra (28) dan Bulkis Ali Wari (55), serta barang bukti berupa video bimtek DPP PNA.

Bu Guru SD Tewas Ditusuk, Korban Dikejar saat Hendak Mengajar, Pelaku Ternyata Mantan Suaminya

Akibat peristiwa itu, pelapor merasa dirugikan sebanyak Rp50 juta, karena pelapor diduga mengambil absensi, materi bimtek, bad nama peserta, SK Kumham, dan buku agenda pelaporan DPP PNA.

"Laporan tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nantinya penyidik akan menyelidiki terlebih dahulu untuk mencari alat bukti lain agar bisa ditentukan peristiwa pidana apa yang terjadi," sebutnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved