Berita Aceh Tenggara

Polisi Tembak Satu Pelaku Rudapaksa, Lima Lainnya Masih Buron

Polisi berhasil menangkap satu dari enam pelaku rudapaksa (pemerkosaan) di Aceh Tenggara (Agara), Sabtu (5/2/2022).

IST
Tersangka pelaku rudapaksa, Khairul Anwar alias Obol yang ditembak polisi sedang sedang menjalani pengobatan di RSUD Sahuddin Kutacane, Sabtu (5/2/2022). 

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Polisi berhasil menangkap satu dari enam pelaku rudapaksa (pemerkosaan) di Aceh Tenggara (Agara), Sabtu (5/2/2022).

Karena berusaha melawan, pelaku akhirnya dilumpuhkan dengan dua kali tembakan di betis kiri dan kanan.

Pelaku yang berhasil ditangkap itu adalah Khairul Anwar alias Obol, warga Desa Batu Mbulan, Kecamatan Babussalam.

Obol terlibat kasus rudapaksa bersama lima pemuda lainnya terhadap seorang gadis ID (18), warga Kecamatan Badar, pada 29 Februari 2022 lalu.

Kejahatan itu dilakukan di sebuah pondok kawasan kebun jagung Desa Ngkeran Rumah Pasir, Lawe Alas.

Informasi dari Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Suparwanto SH MH, Obol ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim.

Baca juga: Polisi Sebar Foto Lima Pemuda Terkait Kasus Rudapaksa di Aceh Tenggara

Obol ditangkap saat sedang berbelanja di Indomaret dalam Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatra Utara.

Kapolres menceritakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Agara pada 5 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, yang menyebutkan bahwa DPO (daftar pencarian orang) kasus pemerkosaan atas nama Khairul Anwar alias Obol sedang berada di Kabanjahe.

“DPO kasus pemerkosaan atas nama Khairul Anwar alias Obol tersebut telah berada di Kabanjahe selama satu hari untuk mencari pekerjaan,” kata Kapolres.

Sekitar pukul 18.15 WIB, Tim Opsnal menemukan Obol sedang berada di sebuah Indomaret untuk berbelanja.

Saat itulah dilakukan penangkapan.

Namun karena pelaku memberikan perlawanan, polisi terpaksa melumpukan pelaku dengan menembak kedua betisnya, kiri dan kanan.

Baca juga: Ini Identitas 11 Tersangka Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Terancam Hukuman 200 Bulan Penjara

Kini tersangka telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sahuddin Kutacane untuk ditangani secara medis dan selanjutnya diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sedangkan lima pelaku lainnya hingga kini masih buron. Yaitu Sawaluddin (20), Fahrizi (20), dan Sopan (19) ketiganya warga Desa Muara Baru Kecamatan Lawe Alas.

Selanjutnya, Iran (20) Desa Darul Amin, Kecamatan Lawe Alas, dan Usman (25) warga Desa Setambul Jaya, Kecamatan Tanoh Alas.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved