Berita Aceh Timur

Kejari Aceh Timur Serahkan Barang Bukti Gading Gajah ke BKSDA Aceh

Gading gajah itu, merupakan barang bukti yang disita dari perkara Zainal dkk dalam perkara pembunuhan dan perdagangan organ satwa dilindungi.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Taufik Hidayat
Dok Kejari Aceh Timur
Kejaksaan Aceh Timur, menyerahkan barang bukti gading gajah kepada pihak BKSDA Aceh, di Aula Kejaksaan setempat, Selasa (8/2/2022). 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Kejaksaan Aceh Timur, menyerahkan barang bukti gading gajah kepada pihak BKSDA Aceh, di Aula Kejaksaan setempat, Selasa (8/2/2022).

Adapun barang bukti/barang rampasan yang diserahkan Kajari kepada pihak BKSDA Aceh yaitu berupa gading gajah baik yang telah diolah menjadi aksesoris maupun yang belum. 

Gading gajah itu, merupakan barang bukti yang disita dari perkara Zainal alias Zainon dkk dalam perkara tindak pidana pembunuhan dan perdagangan organ tubuh satwa liar yang dilindungi.

Barang rampasan berupa gading gajah itu diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ivan SH MH dan Tim JPU yaitu M Iqbal SH MH dan Harry SH MH, dan diterima oleh perwakilan BKSDA Aceh Drh Taing Lubis, Manajer Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) Missi.

Perwakilan BKSDA Aceh, Drh Taing Lubis, dalam kesempatan itu sangat mengapresiasi kinerja Tim JPU Kejari Aceh Timur dalam penanganan kasus satwa liar dilindungi.

"Kami mengapresiasi tim JPU Kejari Aceh Timur, yang telah memberikan tuntutan maksimal berupa penjara maupun denda kepada para pelaku, tindak pidana pembunuhan dan perdagangan organ tubuh satwa liar yang dilindungi," ungkap Drh Taing Lubis.

Drh Taing Lubis juga mengatakan perbuatan tindak pidana pembunuhan dan perdagangan satwa liar dilindungi termasuk dalam kerugian negara. Karena dapat merusak kelangsungan ekosistem dan lingkungan.

BKSDA Aceh, mengatakan bahwa Kejari Aceh Timur adalah salah satu Kejari terbaik dalam penanganan perkara satwa liar dilindungi di Indonesia.

Dalam kesempatan itu, pihak BKSDA Aceh, juga memberikan piagam penghargaan kepada Kajari dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru, SH, MH, berharap barang rampasan tersebut dapat bermanfaat sebagai sarana edukasi dan penelitian oleh pihak BKSDA Aceh.(*)

Baca juga: Polisi Gulung Pelaku Perburuan Gading Gajah, BKSDA: Ini Kasus Pertama di Aceh Jaya dan Kedua di Aceh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved