Tak Disangka, Uang Kertas 75 Ribu Kini Dihargai Rp40 Juta, Perhatikan Syaratnya Ini
Sosok pria yang bernama Mr Zein menyatakan tengah mencari uang kertas Rp 75 ribu. Dia bersedia membayar seharga Rp 40 juta.
SERAMBINEWS.COM - Bank Indonesia pernah mengeluarkan Uang Peringatan Kemerdeaan (UPK) ke- 75 Tahun Republik Indonesia berbentuk uang kertas rupiah pecahan Rp 75.000.
Uang kertas 75 ribu ini dikeluarkan untuk memperingati HUT ke-75 Republik Indonesia.
Pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI itu pun diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.22/11/PBI/2020 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan NKRI.
Uang kertas 75 ribu Tahun Emisi 2020 pun diundangkan tanggal 14 Agustus 2020.
Pecahan ini dicatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 194.
UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan iyu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Belakangan, uang kertas khusus ini jadi buruan kolektor uang.
Jutaan rupiah rela ditukar kolektor-kolektor itu demi uang kertas 75 ribu memiliki nomor seri kembar.
Seperti dalam video yang diunggah YouTuber sekaligus kolektor Info Uang.
Sosok pria yang bernama Mr Zein menyatakan tengah mencari uang kertas Rp 75 ribu.
Dia bersedia membayar seharga Rp 40 juta.
"Sahabat info uang pada video kali ini saya akan menginformasikan tentang uang UPK yang nilai jualnya Rp 40 juta," ujarnya.
Bayangkan saja, jika punya 1 lembar uang tersebut, Anda bisa jadi jutawan mendadak.
"Uang ini banyak diburu para kolektor, karena uang ini memiliki nomor seri yang bagus," kata YouTuber itu.
Ia menjelaskan syarat uang tersebut dibeli mahal.