Selebriti
Denny Sumargo Digugat Hampir Rp 1 Miliar oleh Mantan Manajer Gara-gara Kasus Ini
Kemudian, Eko Ariyanto menyampaikan duduk perkara masalah wanprestasi yang ditujukan kepada Denny Sumargo ini.
SERAMBINEWS.COM - Pebasket sekaligus aktor Denny Sumargo resmi digugat oleh mantan manajernya, Ditya Andrista.
Gugatan tersebut dilayangkan terkait dengan kasus wanprestasi.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto membenarkan terkait gugatan ini.
Hal itu disampaikan dalam kanal YouTube KH Infotainment yang tayang pada Selasa (8/2/2022).
"Benar bahwa Denny Sumargo diajukan sebagai tergugat dalam perkara gugatan nomor 63/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt. oleh penggugat Ditya Andrista masalah mengenai wanprestasi yang diduga dilakukan oleh tergugat," ujar Eko Ariyanto.
Kemudian, Eko Ariyanto menyampaikan duduk perkara masalah wanprestasi yang ditujukan kepada Denny Sumargo ini.
Sebelumnya, Denny dan Ditya sudah memiliki perjanjian lisan.
Namun, Denny Sumargo diduga belum menepati janji tersebut.
Sehingga, Ditya mengalami kerugian hampir Rp 1 miliar.
"Ada perjanjian secara lisan antara Ditya dengan Denny Sumargo yang menurut Ditya perjanjian lisan itu tidak ditepati, sehingga Ditya mengalami kerugian sekitar Rp 880 juta," ujar Eko Ariyanto.
Baca juga: Perseteruannya Kian Parah, Eks Manajer Sebut Denny Sumargo Punya Utang Sebesar Rp 1,7 Miliar
Baca juga: Sukses Jadi Youtuber dengan Penghasilan Rp 100 Juta Per Bulan, Denny Sumargo Bagi-bagi Duit
Sementara itu, Ditya Andrista melayangkan gugatan tersebut pada awal Februari 2022 lalu.
Hingga saat ini, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat belum menunjuk majelis hakim untuk menangani masalah ini.
"Diajukannya tanggal 3 Februari 2022, dan sampai sekarang Ketua Pengadilan Jakarta Barat belum menunjuk majelis hakim yang menangani masalah ini," ujar Eko.
Rencananya, dalam waktu dekat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan segera menunjuk majelis hakim untuk memproses gugatan ini.
Lantaran, dalam jangka waktu satu minggu harus segera diputuskan.