Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Dinas Validasi Data Calon Penerima Rumah Duafa, Muhammad MTA: Jangan Percaya Calo

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh bersama tim saat ini sedang melakukan validasi terakhir data calon penerima rumah

Tayang:
Editor: bakri
Kirman Tarmizi
Tim Pansus menemukan pembangunan satu rumah duafa yang sudah terbengkalai dan tak diketahui siapa atau dari sumber dana mana rumah itu dibangun di kawasan Desa Sawang Teubee, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, Rabu (11/8/2021) 

BANDA ACEH - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh bersama tim saat ini sedang melakukan validasi terakhir data calon penerima rumah layak huni atau rumah duafa untuk tahun 2022.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA kepada Serambi, Selasa (8/2/2022) mengatakan, saat ini tim validasi sedang berada di lapangan untuk memfinalkan data-data yang diperlukan.

"Tim yang ditugaskan untuk melakukan validasi data-data terkini yang diperlukan selalu disertai dengan surat tugas resmi," kata MTA.

MTA menyebutkan, Pemerintah Aceh akan membangun 7.811 unit rumah duafa tipe 36+ pada tahun 2022.

Pembangunan ini menjadi salah satu fokus Pemerintah Aceh sebelum berakhir masa jabatan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Kepada calon penerima rumah duafa, MTA mengimbau agar memberikan data sebenarnya yang diperlukan tim dari Perkim Aceh untuk mempercepat proses validasi.

"Kepada calon penerima agar menyiapkan keabsahan tentang kepemilikan tanah/lahan yang akan digunakan sebagai tempat untuk pembangunan rumah layak huni," ujar MTA.

Baca juga: Aceh Tamiang Mulai Garap Rumah Duafa, Gandeng Perusahaan untuk Kucurkan Dana CSR

Baca juga: Tahun Ini Pemerintah Aceh Fokus Bangun Rumah Duafa, APBA 2022 Diqanunkan

MTA juga berharap warga bersedia menerima rumah yang dibangun sesuai denhlgan spesifikasi dan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh dan akan menempati atau memanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA dalam kesempatan itu juga berharap masyarakat calon penerima rumah duafa agar tidak mudah percaya calo dengan orang atau pihak tertentu yang menjanjikan bisa mengurus rumah duafa.

Begitu juga apabila ada pihak mengatasnamakan pemerintah atau lembaga lain yang melakukan kutipan uang, MTA meminta kapada calon penerima rumah duafa untuk tidak melayaninya karena itu penipuan.

"Bila ada pihak yang melakukan kutipan uang jangan layani, itu adalah tindak pidana dan apabila kita temukan kasus ini di lapangan, akan kita proses secara hukum.

Siapapun orangnya," tegas MTA.

Sebab dalam proses validasi sampai pembangunan rumah nanti, sambung MTA, pemerintah tidak memungut biaya atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada calon penerima apabila lulus kriteria sebagai penerima rumah duafa. (mas)

Baca juga: Ingat! Pembangunan Rumah Duafa Tanpa Kutipan, MTA: Jangan Layani Bila Ada Pihak Minta Uang

Baca juga: Tahun Depan, Pemerintah Aceh Fokus Bangun Rumah Duafa

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved