Kontroversi Haji Virtual Melalui Metaverse, MUI: Ibadah Haji di Metaverse Tak Penuhi Syarat

Pasalnya ibadah haji yang dilakukan secara virtual sehingga tidak bisa membuat jamaah merasakan tanah Mekah.

Editor: Faisal Zamzami
ANADOLU AGENCY/MUSTAFA CIFTCI
Jamaah Haji melaksanakan Tawaf, Kamis (9/8/2018). Rangkaian ibadah haji tahun ini akan berlangsung pada 19-24 Agustus. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Heboh warganet ramai melakukan perjalanan haji virtual.

Kehebohan ini bermula dari adanya “Virtual Black Stone Initiative” di Metaverse.

Ide ini ditujukan untuk memperkenalkan Kabah pada dunia.

Namun ide tersebut justru malah disalah artikan sebagai kunjungan ibadah haji.

Pasalnya ibadah haji yang dilakukan secara virtual sehingga tidak bisa membuat jamaah merasakan tanah Mekah.

Jadi Kontroversi

Ibadah haji di Metaverse menulai polemik di masyarakat. Apa itu Metaverse? Bagaimana Majelis Ulama Indonesia (MUI) memandang ibadah haji di Metaverse?

Pada Desember tahun lalu, Arab Saudi telah menghadirkan hajar aswad, sebuah batu hitam yang terletak di tenggara Kabah, di dalam metaverse.

Secara sederhana, metaverse adalah sebuah ruang virtual yang memanfaatkan teknologi virtual reality (VR) dan augmented reality (AR) yang memungkinkan semua orang untuk berkumpul dan berinteraksi.

 
Ketua Presidensi Dua Masjid Suci Sheikh Abdul Rahman al-Sudais menjadi orang pertama yang mencoba teknologi bernama "Virtual Black Stone Initiative" itu.

"Arab Saudi memiliki situs keagamaan dan sejarah besar yang harus kita digitalkan dan komunikasikan kepada semua orang melalui sarana teknologi terbaru," kata Sheikh al-Sudais, dikutip dari Middle East Eye.

Inisiatif ini memicu perdebatan umat Islam di media sosial. Beberapa pengguna menyebut teknologi VR ini justru merusak agama. Sementara pengguna media sosial lainnya mempertanyakan kemungkinan berhaji melalui metaverse dengan cara mengelilingi Kabah secara virtual.

Penjelasan MUI terkait ibadah haji di Metaverse

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pelaksanaan ibadah haji dengan mengunjungi Kabah secara virtual di Metaverse tidak memenuhi syarat.

Sebab, aktifitas ibadah haji merupakan ibadah mahdlah yang tata cara pelaksanaannya sudah ditentukan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved