Berita Jakarta

Minyak Goreng Ditimbun dan Dibuat Langka Temuan Ombudsman RI, Stok dari Agen Terbatas

Ombudsman RI (ORI) menyampaikan tiga temuannya terkait kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng di pasaran

Editor: bakri
SERAMBI/HENDRI
Pedagang menata minyak goreng kemasan di kiosnya di Pasar Lambaro, Aceh Besar, Senin (7/2/2022). Harga minyak goreng di pasar tersebut masih belum sesuai kebijakan satu harga Rp14.000 per liter dikarenakan pedagang belum mendapatkan suplai minyak goreng dengan harga 

JAKARTA - Ombudsman RI (ORI) menyampaikan tiga temuannya terkait kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng di pasaran.

Anggota ORI, Yeka Hendra Fatika menjelaskan, temuan itu didapatkan dari data laporan situasi masyarakat dari 34 provinsi di Indonesia.

“Pertama adalah penimbunan.

Nah, ini harapannya satgas pangan bereaksi cepat dan ketegasan juga diperlukan.

Begitu satgas pangan tegas, upaya-upaya penimbunan bisa diminimalisasi,” sebut Yeka dalam konferensi pers virtual ORI, Selasa (8/2/2022).

Kedua, lanjut Yeka, pihaknya menemukan adanya upaya pengalihan penjualan minyak goreng dari pasar modern ke pasar tradisional.

“Jadi memang dibuat langka karena ada oknum di pasar modern menawarkan pada pelaku di pasar tradisional untuk membeli minyak goreng,” jelasnya.

Yeka mengatakan, situasi inilah yang membuat kelangkaan minyak goreng di pasar modern.

Dalam pandangannya, motivasi pengalihan penjualan itu dilakukan agar minyak goreng bisa dijual dengan harga lebih mahal.

Baca juga: Ditopang Minyak dan Gas, Ekonomi Aceh Tumbuh 2,79 Persen

Baca juga: Minyak Goreng Sulit Didapat, Pasokan Tak Sesuai Kebutuhan

“Karena harus dijual Rp 14. 000 di pasar modern, mendingan dijual ke pasar tradisional akhirnya.

Ditawarin ke toko-toko dengan harga Rp 15.000 sampai Rp 16.000,” papar dia.

Temuan terakhir dari ORI terkait kelangkaan minyak goreng adalah terjadi panic buying di masyarakat.

Situasi ini disebabkan ketidakjelasan informasi terkait ada tidaknya stok minyak goreng.

“Karena yang dibeli oleh warung-warung hari ini tidak untuk memenuhi kebutuhan saat ini, tapi untuk kebutuhan dua minggu hingga satu bulan ke depan,” kata Yeka.

Yeka menyampaikan, ketika pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil kebijakan pemerataan harga minyak goreng, akhirnya terjadi penimbunan yang mengakibatkan kelangkaan persediaan di pasaran.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved