Berita Lhokseumawe

Permohonan Suntik Mati di Lhokseumawe, Resmi Diajukan Kasasi 

"Pada Rabu hari ini, merupakan batas akhir kita mengajukan kasasi atau tidak. Jadi pada Rabu hari ini, telah didaftarkan kasasi ke PN Lhokseumawe.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Sidang terkait permohonan Euthanasia di PN Lhokseumawe. 

"Pada Rabu hari ini, merupakan batas akhir kita mengajukan kasasi atau tidak. Jadi pada Rabu hari ini, telah didaftarkan kasasi ke PN Lhokseumawe. Kasasi langsung didaftarkan oleh Nazaruddin," ujarnya.

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Pengadilan Negeri Lhokseumawe, menggelar sidang putusan perkara permohonan suntik mati atau euthanasia terhadap Nazaruddin nelayan Pusong, Kamis (27/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB lalu.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim pun menolak permohonan suntik mati tersebut atas sejumlah pertimbangan.

Kepada pemohon melalui kuasa hukumnya diberi waktu 14 hari, untuk memastikan apakah mengajukan kasasi ataupun tidak.

Kuasa hukum pemohon, Safaruddin, kepada Serambinews.com, Rabu (9/2/2022), menyebutkan kalau kasasi secara resmi telah didaftarkan ke PN Lhokseumawe.

"Pada Rabu hari ini, merupakan batas akhir kita mengajukan kasasi atau tidak. Jadi pada Rabu hari ini, telah didaftarkan kasasi ke PN Lhokseumawe. Kasasi langsung didaftarkan oleh Nazaruddin," ujarnya.

Disebutkan juga, dalam beberapa hari kedepan, pihaknya akan menyiapkan memori kasasi.

Baca juga: LIVE UPDATE ACEH - Permohonan Euthanasia (Suntik Mati) di Lhokseumawe

Untuk diketahui,  seorang petani keramba di Waduk Pusong Kota Lhokseumawe, melalui kuasa hukumnya beberapa waktu lalu, secara resmi telah mengajukan permohonan Euthanasia ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.

Petani keramba tersebut adalah Nazaruddin Razali. Sedangkan untuk permohonan Euthanasia ke PN Lhokseumawe, dirinya telah memberi kuasa hukum kepada Safaruddin, SH, Muhammad Zubir, SH dan Sahputra, SH, dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Sedang pengajuan Euthanasia kerena Nazaruddin merasa tertekan atas rencana Pemko Lhokseumawe yang ingin memindahkan keramba dari waduk. Sesmdangkan keramba di waduk adalah satu-satunya matapencaharian dari Nazaruddin.

Ditambah lagi, kondisi Nazaruddin sekarang ini sudah tua dan sakit-sakitan. 

Sebelumnya, Safaruddin, Kamis (7/1/2022), menyebutkan, sikap Nazaruddin untuk melakukan Euthanasia atas dasar dia sekarang ini merasa tertekan atas kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang akan memindahkan keramba para petani di waduk Pusong, termasuk miliknya.

Dijelaskan, sebelum waduk Pusong dibangun, Nazaruddin dasarnya sudah mencari nafkah di lokasi tersebut.

Baca juga: Permohonan Suntik Mati di Lhokseumawe, Kuasa Hukum Pastikan akan Ajukan Kasasi 

"Hingga sampai sekarang, masih mencari nafkah di waduk dengan membangun keramba," katanya.

Namun baru-baru ini, Nazaruddin bersama para petani keramba lainnya mendapatkan surat dari Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk memindah keramba dari waduk.

"Padahal keramba tersebut merupakan satu-satunya penghasilan Nazaruddin untuk menafkahi keluarganya," katanya.

Disamping juga, kondisi Nazaruddin sekarang ini sudah tua dan sakit-sakitan.

"Jadi, sekarang ini dirinya merasa tertekan dengan kondisi ini. Maka siap mengajukan permohinan Euthanasia," ujar Safaruddin.

Menurut Safaruddin, permohonan Euthanasia dasarnya sudah diajukan ke PN Lhokseumawe pada Rabu (6/1/2022).

Baca juga: Hakim PN Lhokseumawe Tolak Permohonan Suntik Mati Nelayan Pusong, Begini Reaksi Kuasa Hukum Pemohon

Namun, berkasnya tidak lengkap.

"Jadi baru Kamis sore ini kita lengkapi berkas dan sekarang ini sudah ada nomor register, yakni 02/PDT.P/2022/LlPN.LSM," paparnya.

Untuk proses sidang berlangsung tiga kali, pertama beragendakan pembacaan pernohonan.

Sidang kedua, memintai keterangan saksi, dan sidang ketiga beragendakan putusan.

Diberitakan sebelumnya, Waduk Pusong Kota Lhokseumawe, dalam waktu dekat akan dibersihkan oleh petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kota setempat.

Nantinya petani keramba yang budidaya ikan dan udang akan pindahkan ke tempat yang sudah ditentukan oleh pemerintah setempat.

Camat Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, MH Maulana, menyebutkan tidak sekedar dipindahkan, petani keramba rencananya akan diberikan bantuan berupa alat kebutuhan budidaya ikan, diberikan tempat dan dibina.

“Untuk lokasinya masih kita bicarakan, yang pasti setelah dipindahkan mereka diberikan tempat, fasilitas, benih, lalu dibina membentuk kelompok untuk budidaya ikan oleh Dinas terkait untuk meningkatkan perekonomian masyarakat,” sebut MH Maulana, kepada Serambinews.com, Selasa (28/12/2021).

Ia menyebutkan, kebijakan ini dilakukan berdasarkan surat edaran dari pemerintah setempat. 

"Jika tidak bersedia maka akan kita bongkar paksa," tegasnya.

Namun sejauh ini masih tahap sosialisasi, pemberitahuan secara lisan maupun tulisan.

"Ini demi kebaikan bersama, karena waduk ini kan pembuangan air dari limbah rumah sakit dan limbah rumah tangga.  Kita tidak tau limbah apa saja yang terkandung, jadi apabila ikan yang dibudidayakan di waduk itu tidak sehat untuk dikonsumsi. Kasian warga yang konsumsi ikan jadi tidak sehat, apabila terjadi apa- apa siapa yang harus bertanggungjawab,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Hakim Tolak Permohonan Suntik Mati Nelayan Pusong, Beri Waktu 14 Hari untuk Kasasi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved