Berita Lhokseumawe
Hakim PN Lhokseumawe Tolak Permohonan Suntik Mati Nelayan Pusong, Begini Reaksi Kuasa Hukum Pemohon
"Intinya, terhadap putusan ini kan masih ada upaya hukum lain, yaitu upaya hukum kasasi yang diberikan waktu selama 14 hari,” urainya.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kuasa hukum pemohon perkara suntik mati atau euthanasia terhadap Nazaruddin nelayan Pusong, Safaruddin mengatakan, dirinya akan diskusi kembali dengan pemohon, menyikapi vonis hakim yang telah menolak perkara tersebut dengan beberapa pertimbangan.
Safaruddin menerangkan, majelis hakim menolak perkara tersebut sehingga pihaknya mengajak berembuk dengan sejumlah nelayan untuk mencari jalan keluar lainnya.
"Intinya, terhadap putusan ini kan masih ada upaya hukum lain, yaitu upaya hukum kasasi yang diberikan waktu selama 14 hari,” urainya.
“Setelah ini, kami akan coba bermusyawarah kembali dengan pemohon, apakah bersedia langkah hukum selanjutnya atau sudah cukup disini," tukas Safaruddin kepada Serambinews.com, Kamis (27/1/2022).
Ia menambahkan, bila pemohon masih ingin mengajukan kasasi, maka akan diambil langkah selanjutnya karena masih ada waktu selama 14 hari yang diberikan majelis hakim.
"Ini akan kita coba diskusikan lagi dengan pemohon nanti. Alasan hakim menolak putusan ini banyak disebutkan didalam persidangan. Jadi langkah apa selanjutnya kita tunggu saja," pungkasnya.
Baca juga: Hakim Tolak Permohonan Suntik Mati Nelayan Pusong, Beri Waktu 14 Hari untuk Kasasi
14 Hari untuk Kasasi
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe menggelar sidang putusan perkara permohonan suntik mati atau euthanasia terhadap Nazaruddin, nelayan Pusong, Kamis (27/1/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim usai memasuki ruang sidang dan kemudian membacakan lembaran amar putusan.
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa alasan terkait permohonan suntik mati itu.
Salah satunya, pertimbangan dari segi agama Islam itu dilarang keras atas perbuatan permintaan bunuh diri karena kesal.
Lalu, majelis hakim juga membacakan sejumlah alasan lainnya berdasarkan pendapat dari MPU Lhokseumawe dan juga MPU Aceh.
Baca juga: Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe Periksa Enam Saksi Kasus Suntik Mati Nelayan Pusong
Kemudian atas pertimbangan lainnya, yaitu lokasi waduk itu jelas mengandung limbah mercuri dan tidak bisa dijadikan tempat memelihara ikan atau jenis lainnya dalam keramba.
Sehingga tidak berselang lama, sidang putusan langsung dibacakan oleh Hakim tunggal Budi Sunanda dengan menolak perkara permohonan suntik mati kepada nelayan pusong.